Jadi, tidak usah kejam memaksakan diri untuk memidanakan saya.

Jakarta (ANTARA) - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte urung menghadirkan dua ahli pidana dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

"Saya tidak perlu menghadirkan lagi saksi karena semua saksi yang hadir di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi. Jadi, tidak usah kejam memaksakan diri untuk memidanakan saya," ujar Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi-saksi itu tidak ada yang memberatkan dirinya.

Selain itu, kata dia, mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sudah mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang lanjutan pada hari Kamis (14/7) yang menyebut bahwa Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kace menggunakan tangan kiri.

Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa tangan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.

"Informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang pada pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh saksi yang hadir, itu selama di persidangan. Dengan demikian, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah," kata Napoleon.

Sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis, mendatangkan tiga ahli, yakni dr. Latifah Nabila Sari dan dr. Farah selaku dokter forensik serta ahli pidana Mompang L. Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia.

Dalam kesaksiannya, dr. Latifah menemukan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada wajah M. Kace saat melakukan visum.

"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya periksa pasien pada saat pasien datang, kemudian didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," kata dr. Latifah.

Pada sidang selanjutnya, Kamis (28/7), Napoleon akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

Baca juga: Eks Panglima FPI cabut BAP dalam sidang lanjutan kasus Irjen Napoleon
Baca juga: Hakim: Jaksa berwenang tidak lakukan restorative justice pada Napoleon

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022