Jakarta (ANTARA News) - Petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat memeriksa tiga staf Divisi Internasional Bank BNI terkait kasus LC fiktif yang menyebabkan negara dirugikan Rp1,7 triliun. "Mereka diperiksa sebagai saksi hari ini dan ditanya soal kredit fiktif," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, ketiga staf bank BNI itu adalah Agus, Wayan dan Dodi. Mabes Polri terus membongkar jaringan di balik lolosnya kredit fiktif ini. Tersangka terakhir yang ditahan Mabes Polri adalah Tri Kuntoro Sabtu (11/2). Tersangka Kuntoro merupakan salah satu staf di Direktorat Kepatuhan BNI. Dalam kasus ini, mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad juga ditahan. Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat BNI lain yakni mantan Kepala Desk Luar Negeri BNI cabang Kebayoran Baru Edy Santoso, mantan Kepala BNI Kebayoran Baru Kusnadi Yuwono dan mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad. Sejumlah pimpinan PT Gramaindo termasuk Andrian Waworuntu telah divonis seumur hidup di pengadilan, namun Maria Pauline Lumoa yang memiliki peran besar dalam pembobolan LC fiktif masih buron dan `kabur` ke luar negeri. Kasus ini juga melibatkan pejabat perwira mabes Polri karena menerima suap dari para tersangka yakni Komjen Pol Suyitno Landung (mantan Kabareskrim), Brigjen Pol Samuel Ismoko (mantan Direktur Ekonomi Khusus) dan Kombes Pol Irman Santoso (mantan Kanit Perbankan).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006