kita sudah tahap pengawasan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan seluruh gedung dan perkantoran menerapkan wajib vaksin tahap tiga atau booster bagi karyawan.
"Kita bukan tahap sosialisasi lagi, tapi kita sudah tahap pengawasan untuk memastikan semua perkantoran menerapkan itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Tri, penerapan peraturan tersebut harus dilakukan guna memperkecil kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya menerjunkan petugas pengawas ke seluruh perkantoran di wilayah Jakarta Barat. Mereka akan memeriksa kelengkapan fasilitas kesehatan kantor seperti kode batang PeduliLindungi hingga ketersediaan sanitasi tangan.
"Kita juga akan periksa mana bukti semua karyawan sudah vaksin booster atau belum," kata Tri.
Jika ada karyawan yang memiliki penyakit bawaan sehingga tidak bisa menerima vaksin, karyawan tersebut bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti.
Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 40 perusahaan dalam satu bulan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya belum menemukan satu perusahaan yang tidak menerapkan wajib vaksin booster bagi pegawai.
"Semua perusahaan sudah patuh dan sudah banyak yang booster juga," jelas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster bagi pengunjung sebagai syarat masuk.
"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib booster)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (18/7).
Adapun kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Untuk memasuki fasilitas publik, proses pemeriksaan melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi seperti yang selama ini sudah dilakukan.
Kementerian Kesehatan pada Minggu (17/7) memperbaharui keterangan status warna pada aplikasi PeduliLindungi.
Untuk warna hijau, warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk kriteria yakni untuk warga berusia 18 tahun ke atas itu menandakan sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster), bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
Kemudian, hasil tes antigen 1x24 jam atau tes usap PCR 3x24 jam negatif dan sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
Baca juga: Wagub DKI: Usahakan anak usia di bawah 12 tahun tetap di rumah
Baca juga: Pengamat: Penyesuaian PPKM di DKI dongkrak daya beli masyarakat
Baca juga: DKI percepat pembuatan kode QR untuk tempat usaha
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022