agar kepolisian mampu turut berkembang untuk tetap dapat menghadirkan keteraturan sosialPekanbaru (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan oleh Universitas Riau (UNRI) yang digelar di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa, Kampus Gobah di Pekanbaru, Rabu.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah Pejabat Utama Polri yang dilakukan secara live streaming.
Berdasarkan putusan Mendikbudristek, Komjen Pol Gatot diangkat sebagai dosen tidak tetap UNRI terhitung mulai 1 Desember 2021, dan diangkat dalam jabatan profesor dalam bidang ilmu hukum pemolisian yang humanis.
"Terima kasih pada semua yang turut andil. Amanah ini adalah tanggung jawab bagi saya untuk dapat terus mengabdi pada dunia pendidikan dan kepolisian, serta masyarakat," ucap Gatot.
Dalam kesempatan itu, pria kelahiran Solok, 28 Juni 1965 ini menyampaikan orasi ilmiah dengan judul pemolisian yang humanis dan formasi penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Unair anugerahi Achsanul Qosasi sebagai Guru Besar Kehormatan
Baca juga: Guru Besar IPB paparkan rencana gelar Profesor Kehormatan Megawati
Menurutnya, kepolisian berkembang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang terus berubah. Dinamika perubahan tersebut disebabkan oleh banyak hal mulai dari pergeseran nilai-nilai sosial, kemajuan teknologi, hingga globalisasi.
"Hal itu mendorong pemolisian di seluruh dunia, untuk memberikan respons yang tidak hanya cepat, tetapi juga inovatif agar kepolisian mampu turut berkembang untuk tetap dapat menghadirkan keteraturan sosial," sebutnya jebolan Akabri angkatan 1988 ini.
Menurut Gatot, kepolisian sebagai bagian arsitektur birokrasi negara yang diberi mandat pokok untuk mendukung pemerintahan, dituntut untuk turut mengadopsi perkembangan tersebut sesuai perkembangan pada konsep dan praktik pemolisian.
Baca juga: Guru Besar UNP: Megawati pantas dapatkan gelar profesor kehormatan
Menurutnya, kepolisian berkembang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang terus berubah. Dinamika perubahan tersebut disebabkan oleh banyak hal mulai dari pergeseran nilai-nilai sosial, kemajuan teknologi, hingga globalisasi.
"Hal itu mendorong pemolisian di seluruh dunia, untuk memberikan respons yang tidak hanya cepat, tetapi juga inovatif agar kepolisian mampu turut berkembang untuk tetap dapat menghadirkan keteraturan sosial," sebutnya jebolan Akabri angkatan 1988 ini.
Menurut Gatot, kepolisian sebagai bagian arsitektur birokrasi negara yang diberi mandat pokok untuk mendukung pemerintahan, dituntut untuk turut mengadopsi perkembangan tersebut sesuai perkembangan pada konsep dan praktik pemolisian.
Baca juga: Guru Besar UNP: Megawati pantas dapatkan gelar profesor kehormatan
Baca juga: Ma`ruf Amin guru besar kehormatan UIN Maulana Malik Ibrahim
Dalam orasinya dipaparkan, Peter Somerville menyebutkan tiga komponen dasar yang melatari perkembangan kepolisian, pertama konsep pemulihan dimana aturan dipelihara oleh masyarakat itu sendiri telah berkembang. Kondisi ini turut menuntut pemolisian juga mengikuti perkembangan zaman.
Kedua, di tengah perkembangan tersebut masyarakat masih membutuhkan institusi yang dapat memelihara keteraturan, dan menjaga hak-hak serta kepentingan individu atau kelompok masyarakat saat berhubungan dengan sesamanya termasuk ketika menghadapi perubahan sosial.
Ketiga, dengan tuntutan dan kebutuhan tersebut, pemolisian harus berinteraksi secara kooperatif dengan masyarakat baik individu maupun kelompok untuk menjaga keseimbangan perannya sebagai penegak hukum dan ketertiban.
Baca juga: Universitas Brawijaya tambah dua guru besar
Dalam orasinya dipaparkan, Peter Somerville menyebutkan tiga komponen dasar yang melatari perkembangan kepolisian, pertama konsep pemulihan dimana aturan dipelihara oleh masyarakat itu sendiri telah berkembang. Kondisi ini turut menuntut pemolisian juga mengikuti perkembangan zaman.
Kedua, di tengah perkembangan tersebut masyarakat masih membutuhkan institusi yang dapat memelihara keteraturan, dan menjaga hak-hak serta kepentingan individu atau kelompok masyarakat saat berhubungan dengan sesamanya termasuk ketika menghadapi perubahan sosial.
Ketiga, dengan tuntutan dan kebutuhan tersebut, pemolisian harus berinteraksi secara kooperatif dengan masyarakat baik individu maupun kelompok untuk menjaga keseimbangan perannya sebagai penegak hukum dan ketertiban.
Baca juga: Universitas Brawijaya tambah dua guru besar
Baca juga: UNJ kukuhkan Prof Agung Purwanto dan Prof Yurniwati jadi guru besar
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022