Tangerang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten menindak tegas seorang guru sekolah menengah pertama negeri di wilayah kerjanya yang disangka telah mencabuli tiga siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa dinas menyiapkan surat permohonan pemberhentian secara tidak terhormat oknum guru tersebut.

"Kami secara pribadi maupun kedinasan sangat mengecam keras tindakan oknum guru honorer pada kejadian itu. Atas dasar itu kami langsung membuat permohonan pemberhentian (dia) sebagai guru honorer," katanya.

Polisi sudah menangkap AR, guru lelaki berusia 28 tahun di satu sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Tangerang yang diduga mencabuli tiga siswa. Polisi juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka dalam perkara itu.

Syaifullah mengatakan bahwa sesuai ketentuan sejak Juli 2022 guru yang diduga melakukan pencabulan pada siswa itu sudah diputus perintah kerjanya sebagai guru honorer.

Dinas Pendidikan, menurut dia, akan mengajukan permohonan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk segera mencabut surat keputusan (SK) penetapan oknum guru tersebut sebagai pegawai honorer di lingkup Dinas Pendidikan.

"Saat ini sudah proses. Sedang kita buatkan dan kita akan layangkan kepada Bapak Bupati untuk dicabut SK honorernya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa sanksi bagi oknum guru atau pegawai honorer yang melakukan pelanggaran hukum telah diatur dalam peraturan pemerintah.

"Jadi kami lakukan pemberhentian secara tidak terhormat," katanya.

Guna mencegah kejadian serupa berulang, ia mengatakan, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh sekolah untuk meningkatkan pengawasan kegiatan belajar mengajar.

"Kepada seluruh sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap pola belajar yang baik dan benar. Salah satunya para guru menjaga etika, sikap, karakter, dan mentalnya," kata dia.

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap guru laki-laki berinisial AR (28) yang diduga mencabuli tiga siswa sekolah menengah pertama.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, siswa lelaki yang menjadi korban pencabulan berusia 13 tahun, 14 tahun, dan 17 tahun.

"Ketiga korban dicabuli di bawah ancaman, salah satunya akan dikeluarkan dari pasukan khusus pengibar bendera yang ada di sekolah," katanya.

Ia mengatakan bahwa guru yang diduga mencabuli siswa sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar," kata Zulpan.

Baca juga:
Tiga siswa korban pencabulan di Tangerang dapat pendampingan
Polisi tangkap guru yang mencabuli tiga siswa di Tangerang Selatan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022