Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya terus mematangkan skema perlindungan program jaminan pensiun bagi pekerja dengan harmonisasi masih dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan seperti diamanahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam acara bertajuk "Diskusi Reformasi dan Harmonisasi Program Jaminan Pensiun" di Jakarta, Rabu, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih perlu melakukan harmonisasi dalam memberikan pelindungan sebagai tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004.
Baca juga: Menaker: Penguatan pengawasan ketenagakerjaan tambah peserta jamsos
Menurutnya, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terdapat sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun. Jumlah itu di bawah total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, menurut data BPS per Februari 2022.
"Temuan angka menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 persen lebih pekerja yang memiliki program pensiun, hal ini perlu menjadi perhatian dan fokus kita bersama untuk bisa dicarikan solusinya, guna dapat memberikan pelindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara," kata Ida.
Baca juga: Menaker: Penerbitan aturan baru JHT perhatikan aspirasi pekerja
Dia mengajak para pihak termasuk peserta diskusi itu untuk berkolaborasi dan berkontribusi aktif menyumbangkan ide dan gagasan untuk melahirkan kebijakan inovatif dan skema baru yang dapat mendorong kemajuan sistem jaminan pensiun di Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan perlu mempersiapkan hal-hal untuk menjawab tantangan sistem jaminan pensiun dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di masa tua.
Baca juga: Menaker: Tidak bisa leluasa lakukan PHK meski klaim JHT dipermudah
"Diperlukan juga pemanfaatan bonus demografi Indonesia guna membentuk skema program jaminan pensiun yang mencakup seluruh penduduk dengan manfaat yang optimal," katanya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022