siswa yang ditahan SKL atau ijazahnya karena masih memiliki tunggakan iuran Rp8 juta ...
Yogyakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, menindaklanjuti aduan penahanan ijazah siswa salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) di provinsi ini.

"Ini sangat mengkhawatirkan karena sampai saat ini masih ada juga sekolah atau madrasah yang menahan ijazah siswanya," kata Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Yogyakarta, Rabu.

Rifqi mengatakan ORI DIY telah menerima aduan dari orang tua peserta didik salah satu MTs di Kabupaten Sleman yang menahan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) karena masih memiliki tanggungan biaya yang belum dilunasi.

"Ada penahanan ijazah meskipun bahasa yang digunakan sekolah menyimpan ijazah. Ada masyarakat yang merasa tidak diberikan ijazahnya karena persoalan biaya," kata dia.

Ia mengungkapkan, "Siswa yang ditahan SKL atau ijazahnya karena masih memiliki tunggakan iuran Rp8 juta sehingga saat ini tidak dapat mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi."

"Pelapor menyatakan sampai saat ini belum bisa sekolah. Orang tua siswa ini tinggal di Batam. Dia ingin mendaftarkan anaknya (sekolah jenjang berikutnya) di sana," ujar dia.

Menurut dia, praktik penahanan ijazah kerap terjadi meski untuk kasus di madrasah baru kali pertama dijumpai di wilayah DIY.

"Kami koordinasi ke Kanwil Kemenag selaku atasan madrasah. Ingin dengar apa yang bisa dilakukan," kata Rifqi.

Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY Fahrudin memastikan pihak MTs yang dilaporkan menahan ijazah siswa sedang dalam proses pembinaan dan telah dipanggil oleh Kantor Kemenag Kabupaten Sleman.

"Kemenag DIY akan memantau komunikasi Kemenag Sleman dengan madrasah yang bersangkutan," ujar dia.

Fahrudin berharap kasus serupa tidak berulang di kemudian hari dan meminta seluruh madrasah dapat membedakan antara urusan yang menjadi tanggung jawab orangtua dengan hak anak setelah menyelesaikan pendidikan di madrasah.

"Hak anak harus diberikan. Saya harap tidak ada penahanan apakah itu SKL atau ijazah. Kalau ada masalah finansial, ya berembug dengan orang tua," kata dia.

Baca juga: Ombudsman terima laporan ijazah ditahan karena tidak bayar uang komite

Baca juga: Ombudsman terima laporan ijazah ditahan karena tidak bayar uang komite

Baca juga: Tujuh sekolah di Pekanbaru diduga tahan ijazah siswa

 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022