Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat RI Tawau pada Rabu memfasilitasi pemulangan 239 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.

Dalam keterangan tertulis, Konsulat RI Tawau menyebutkan proses pemulangan 158 laki-laki, 64 perempuan, 10 anak laki-laki dan tujuh anak perempuan yang didampingi oleh Kepala Perwakilan RI Tawau Heni Hamidah tersebut melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia, ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemulangan menggunakan ferry penyeberangan KM Mideast Express dan KM Nunukan Express yang disediakan secara khusus. Sebelum menaiki kapal, Konsulat membagikan bekal makanan untuk mereka yang akan kembali menuju Nunukan.

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan hasil wawancara langsung dengan para WNI yang dideportasi tersebut, sebelumnya mereka tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia. Umumnya mereka tersangkut pelanggaran keimigrasian dan kasus pidana lainnya.

Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia, antara lain 66 orang dari Kalimantan Utara, satu orang dari Jawa Timur, satu orang dari Sulawesi Utara, 138 orang dari Sulawesi Selatan, tiga orang dari Sulawesi Tenggara, enam orang dari Sulawesi Barat, 21 orang dari Nusa Tenggara Timur dan dua orang dari Nusa Tenggara Barat, serta satu orang dari Maluku.

Konsulat RI Tawau membagikan bekal kepada 239 WNI yang dideportasi melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia, ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/HO-KRI Tawau)

Konsulat RI (KRI) Tawau mengatakan berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi diketahui bahwa para WNI tersebut telah mendapatkan vaksin lengkap COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).

Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.

Sesampai di Nunukan para WNI tersebut akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Baca juga: Konsulat RI Tawau fasilitasi pemulangan 236 WNI
Baca juga: Sebanyak 151 WNI dipulangkan dari Malaysia
Baca juga: Puluhan anak WNI di Sabah peroleh akta kelahiran

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022