Ihsan sendiri pun dalam BAP mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya
Bandung (ANTARA) - Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, menuding bahwa aktor utama kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat adalah Ihsan Ayatullah.
"Sudah jelas Ihsan memperkaya diri dengan menghimpun uang dari mana-mana, kemudian hanya menyetorkan sebagian uang kepada pegawai BPK," ungkap Dinalara usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Ihsan Ayatullah merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya atas dugaan pengondisian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dinalara menyebutkan bukti Ihsan memperkaya diri dengan modus "pengamanan" untuk BPK tertuang pada berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang yang dihimpun oleh Ihsan mencapai Rp1,9 miliar, sedangkan yang disetorkan besar kemungkinan tidak utuh.
"Ada bukti sadapan juga dari KPK, Ihsan berbincang dengan temannya mengumpulkan uang hasil kejahatannya itu menggunakan rekening bank tersendiri. Artinya sudah niat mencuri," terang Dinalara.
Tidak memerintahkan
Menurutnya, sejak penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di kediamannya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada barang bukti apa pun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.
"Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya," kata Dinalara.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
"Jadi dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.
Baca juga: Kuasa Hukum minta Ade Yasin dibebaskan karena dakwaan tidak cermat
Baca juga: Kuasa hukum sebut KPK seret Ade Yasin ke dugaan suap BPK tanpa bukti
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022