Ada tujuh mobil dan 18 sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga kami amankan
Cirebon (ANTARA) - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 16 orang menjadi tersangka setelah kejadian bentrokan antaranggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah ini pada 16 Juli 2022.
"Ada 41 orang yang kami amankan setelah kejadian bentrokan antar-LSM," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu.
Anton mengatakan dari 41 orang yang diamankan setelah terjadi bentrokan LSM di Kabupaten Cirebon, 16 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dari 16 orang tersebut, 12 orang disangkakan terbukti melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, tiga memiliki senjata tajam, dan satu orang terkait kepemilikan airsoft gun.
Anton melanjutkan saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cirebon, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kami sudah menahan para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Selain menetapkan 16 orang tersangka, Polresta Cirebon juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi kekerasan atau penganiayaan.
Anton menambahkan pihaknya juga menyita sejumlah kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang digunakan oleh para tersangka.
"Ada tujuh mobil dan 18 sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga kami amankan," katanya.
Baca juga: Kapolres Karawang: Perusakan kantor LSM rangkaian keributan sebelumnya
Baca juga: Kesbangpol Indramayu menyatakan F-KAMIS LSM ilegal
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022