Dilakukan penyitaan beberapa dokumen keuangan.Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen keuangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik memanggil saksi Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance Yenie Rahardja sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7).
"Dilakukan penyitaan beberapa dokumen keuangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Terhadap saksi Yenie Rahardja, kata dia, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus itu.
Sebelumnya pada Senin (18/7), KPK juga telah memeriksa empat saksi lainnya, yaitu Head of AML PT Prudential Life Assurance Dana Agriawan, Pjs VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya Deden Prayoga, mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya Pandhit Seno Aji, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya Rokhimin.
KPK mengonfirmasi saksi Dana Agriawan perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Sedangkan saksi Deden Prayoga dan Pandhit Seno Aji, KPK mengonfirmasi terkait dengan pengeluaran sejumlah dana yang didistribusikan pada beberapa proyek yang diduga proyek tersebut fiktif.
Sementara saksi Rokhimin dikonfirmasi KPK terkait dengan dengan mekanisme pengawasan di PT Amarta Karya.
KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengadaan proyek di Amarta Karya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022