Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, yang juga Ketua Forum Multi Stakeholder Gorup (MSG), Ego Syahrial dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan pengelolaan DAD diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Aturan tersebut telah membawa perubahan penting bagi pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah dimungkinkannya daerah yang memiliki DAD," katanya.
DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Ia menuturkan kenaikan harga komoditas migas dan pertambangan yang sangat tinggi pada 2022 memberikan windfall yang sangat besar bagi penerimaan negara, termasuk berdampak langsung terhadap besarnya alokasi dana bagi hasil daerah.
"Bagi daerah, seyogyanya peningkatan penerimaan tersebut tidak lantas harus habis dibelanjakan seluruhnya, namun dapat ditempatkan di dalam wadah DAD. Pengalokasian DAD dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas termasuk dalam rangka menjaga ketahanan energi mendatang," imbuhnya.
Namun demikian, UU HKPD mensyaratkan bahwa prinsip pengelolaan dana abadi perlu ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh bendahara umum daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
Sebagai upaya transparansi dan keterbukaan informasi DAD, Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (19/7/2022), menyelenggarakan dialog kebijakan tematik bertajuk "Dana Abadi Daerah Penghasil: Bagaimana Pengelolaan & Pemanfaatannya untuk Pembangunan yang Adil & Berkelanjutan" yang merupakan tindak lanjut dari Forum MSG Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia.
Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari masukan Forum MSG pada Mei 2022, yang mengusulkan adanya diskusi terkait pengelolaan keuangan pusat dan daerah serta rencana pemanfaatan dana abadi untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan khususnya di daerah.
"Dialog ini juga merupakan upaya untuk mendorong peningkatan transparansi pengelolaan pendapatan industri ekstraktif di tingkat pusat dan daerah, dalam kerangka implementasi persyaratan EITI Nomor 5.3. yaitu pengelolaan pendapatan dari sumber daya migas dan pertambangan," ujar Ego.
Pemanfaatan DAD juga dapat disinergikan dengan keberlanjutan energi seperti pengembangan energi terbarukan di daerah, yang dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Melalui pelaksanaan UU HKPD, daerah penghasil migas dan tambang dapat meningkatkan kapasitas pendapatannya. Bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) minyak bumi, gas alam, mineral, dan batu bara, skema DAD sangat bermanfaat.
Pemda di daerah perbatasan daerah penghasil mendapatkan manfaat dengan terbitnya UU HKPD. Pada regulasi sebelumnya, hasil dari sumber daya yang dikelola dibagikan untuk daerah penghasil dan daerah nonpenghasil, tapi di provinsi yang sama.
UU HKPD mengubah ketentuan perundangan sebelumnya, yaitu mengatur bahwa DBH akan diberikan juga untuk daerah perbatasan, meski dalam provinsi yang berbeda.
Perubahan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi daerah untuk merencanakan penggunaan pendapatan dari SDA dengan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Selain dapat memfasilitasi komunikasi MSG untuk dapat mendengar dan berdiskusi langsung, diskusi ini dapat menjadi masukan dalam penyusunan aturan turunan UU HKPD yang saat ini sedang disiapkan, ujar Ego Syahrial.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022