Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan diminta membawa sejumlah dokumen yang diperlukan seperti  KTP, BPKN, dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi

Jakarta (ANTARA) -

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland;
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong;
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Pasar Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere.

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan diminta membawa sejumlah dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKN, dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat .

Selain itu, penting bagi pembayar pajak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan ETLE "speedcam" di jalur arteri
Baca juga: Mulai 1 April, ada tilang elektronik pada tujuh ruas tol Jakarta
Baca juga: Kamera pemantau turunkan angka pelanggaran lalu-lintas di Jakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022