PMI harus dilindungi agar tidak menjadi korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, ada 11 kabupaten dan kota yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait perlindungan pekerja migran.

"Dari 15 kabupaten dan kota, ada 11 yang sudah menandatangani MoU dengan BP2MI sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 40, 41, 42 yang intinya Pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarga," ujar Gubernur Olly di Manado, Selasa.

Gubernur mengapresiasi BP2MI Sulawesi Utara yang selama ini terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota terkait CPMI, PMI dan keluarga termasuk fasilitas layanan kesehatan.

Menurut politikus PDIP tersebut, PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa.

Lebih dari itu, PMI harus dilindungi agar tidak menjadi korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Karena itu, lembaga maupun organisasi pemerintah serta segenap unsur terkait dituntut mampu menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap pekerja migran.

"Terima kasih juga kepada BP2MI karena telah mempercayakan RSUD ODSK sebagai fasilitas layanan kesehatan," ujarnya.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulut telah mengeluarkan surat keputusan khusus pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi CPMI di Rumah Sakit Umum Daerah.

"RSUD Provinsi Sulut kini menyediakan fasilitas khusus kepada CPMI sehingga tidak perlu lagi mengantri dengan masyarakat umum dalam pemeriksaan kesehatan," katanya.
Baca juga: Moratorium pengiriman PMI ke Malaysia bukti sikap tegas RI
Baca juga: Menaker: Pengiriman PMI ke Malaysia dan Arab Saudi dalam pembahasan
Baca juga: BP2MI sebut Korsel masih terima pekerja migran Indonesia

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022