Jakarta (ANTARA News) - Permintaan beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang tergolong korupsi terkait pengadaan logistik Pemilu 2004, merupakan godaan yang sangat membahayakan dalam upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintahan sekarang ini. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida, di Gedung DPR/MPR jakarta, Jumat. Permintaan amnesti tersebut merupakan wujud ketakutan sejumlah anggota dan mantan anggota KPU yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu itu. Kalau Presiden mengabulkan permintaan itu, maka sama saja menggiring diri sendiri ke dalam jurang kesalahan yang telah dibuat para anggota KPU. "Padahal kesalahan dan korupsi yang dilakukan para anggota KPU bila ditelusuri ke belakang merupakan perbuatan yang disengaja atau direncanakan," katanya. "Saya bersama lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemilu yang Bersih dan Berkualitas, sejak tahun 2003 hingga berakhir penyelenggaraan pemilu, telah terus-menerus mengingatkan para anggota KPU tentang indikasi penyalahgunaan keuangan negara terkait pengadaan logistik Pemilu 2004," katanya. Tetapi pada saat itu, katanya, bukan saja muncul sikap resistensi yang sangat berlebihan dari pimpinan dan sejumlah anggota KPU, melainkan mereka juga bersikap protektif-ofensif terhadap siapa pun yang bersikap kritis untuk kebaikan mereka. "Maka tidak pada tempatnya, dan bahkan sangat memalukan apabila saat ini para anggota KPU seakan-akan merengek meminta belas kasihan Presiden yang kita kenal sebagai pemimpin pemberantasan korupsi," katanya. Dia mendesak aparat hukum agar mempercepat proses penyidikan para anggota KPU dan mantan anggota KPU yang diduga terkait dugaan korupsi di KPU, karena bagaimanapun korupsi di KPU merupakan bagian korupsi skala besar dalam arti mengindindikasikan para anggota dan pejabat KPU memperoleh bagian dari hasil penyalahgunaan uang negara. Mereka yang meminta amnesti sama saja dengan membujuk Presiden untuk mengampuni koruptor, sehingga akan menjadi preseden teramat buruk bagi pemberantasan korupsi di negeri ini. "Bujukan untuk tidak memberantas korupsi seharusnya ditanggapi sebaliknya dengan segera menangkap para pembujuk tersebut," kata La Ode Ida. (*)
Copyright © ANTARA 2006