Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengingatkan KPU agar permasalahan Sistem informasi partai politik (Sipol) di 2019 yang tidak bisa membaca data ganda jangan berulang kembali pada gelaran Pemilu 2024.

“Jangan sampai terulang lagi. Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa.

Menurut dia pada 2019 Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu, bahkan server Sipol sempat "down" sehingga tidak bisa diakses.

Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Sipol bisa saja menjadi potensi masalah pada tahapan pemilu. Menurut dia ada dua potensi kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

"Pertama soal aspek legalitas Sipol, dan kedua teknis verifikasi administrasi dan faktual di lapangan," kata dia.

Aspek legalitas Sipol harus jelas apakah sistem informasi tersebut diwajibkan dalam tahapan pendaftaran atau hanya menjadi alat bantu.

Sedangkan, aspek teknis yakni mengenai kesiapan penggunaan Sipol, persiapan parpol, pelaksanaan teknis verifikasi serta kesiapan SDM penyelenggara.

Dari sisi Bawaslu, menurut Abhan persoalan yang dihadapi oleh pengawas pemilu itu dalam menghadapi Sipol, yaitu tidak ada anggota yang khusus ditugaskan untuk mengawal Sipol. Tugas tersebut diemban oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.

“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” ujarnya.


Baca juga: Bawaslu belum terima akses Sipol dari KPU

Baca juga: KPU imbau parpol tak unggah data Sipol mepet tenggat

Baca juga: KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 42 parpol

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022