Rata-rata parpol tidak mengatur secara jelas terkait pelanggaran dan penegakan etika politik
DKI Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Tugas Sosialisasi dan Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi Dian Rachmawati mengatakan partai politik (parpol) perlu menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) untuk mengatasi masalah tata kelola organisasi.

“Pelaksanaan SIPP dapat diadaptasi setiap partai politik, “ kata Dian dalam acara webinar bertajuk “Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegrasi (PCB) terpadu untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS)“ yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK dorong parpol implementasikan SIPP

Baca juga: Perkuat integritas kader, PDIP sepakat KPK lakukan program SIPP

SIPP merupakan sistem yang memuat seperangkat kebijakan yang dibuat oleh parpol dan disepakati secara kolektif untuk dipatuhi oleh para kader.

SIPP dapat mengurangi masalah tata kelola dan manajemen organisasi yang merupakan persoalan terbesar yang dihadapi setiap parpol.

Menurut Dian, KPK memetakan lima masalah utama dalam tata kelola dan manajemen organisasi parpol.

Ia menyebutkan masalah pertama adalah ketidakjelasan sistem nilai dan integritas yang dimiliki oleh parpol.

"Rata-rata parpol tidak mengatur secara jelas terkait pelanggaran dan penegakan etika politik," ujarnya.

Ia mengatakan persoalan berikut yang kerap terjadi ialah struktur organisasi yang tidak seimbang, pendanaan partai yang tidak mandiri, sistem kaderisasi yang kurang berjalan serta tidak memiliki standar baku dalam proses kaderisasi.

“Untuk itu, penerapan SIPP sangatlah mendesak terutama memasuki tahun Pemilu 2024,“ katanya.

Dian menilai parpol yang melaksanakan SIPP secara terintegrasi dan terpadu dapat memperoleh kepercayaan masyarakat.

Masyarakat, menurut dia, akan melihat komitmen parpol, khususnya terkait pencegahan tindakan korupsi dan penyelewengan.

Dengan demikian, kata Dian, parpol yang menjalankan SIPP dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik.

“Tentunya ini menguntungkan parpol,“ tutur Dian.

Pewarta: Feny Aprianti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022