Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi.
Baca juga: Pengamat ingatkan Polri harus profesional ungkap kasus Brigadir J
Menurut dia, penonaktifan itu sebagai langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Suparji melanjutkan, dengan dinonaktifkannya Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel.
"Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen," imbuhnya.
Dengan sudah nonaktifnya Sambo, tim juga menjadi lebih leluasa dalam bekerja. "Tinggal ke depannya tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya," ucapnya.
Langkah Kapolri ini, lanjutnya, bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya. Anggota Polri jangan lagi mencoba-coba melakukan tindakan yang mengandung risiko karena bakal ditindak tegas.
Suparji menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi yang didengungkan Kapolri.
Baca juga: Polri nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin.
"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.
Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
Baca juga: Pengamat: Keputusan Kapolri nonaktifkan Kadiv Propam langkah tepat
Baca juga: Tim kuasa hukum Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022