Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memastikan akan memproses pidana dan memecat prajurit yang terbukti menganiaya junior hingga meninggal dunia.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono mengatakan keputusan Kasal Yudo tersebut terkait peristiwa meninggalnya prajurit Kompi Senapan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat, Prada Mar Sandi Darmawan karena diduga dianiaya oleh beberapa orang seniornya.
"Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat," kata Julius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bahkan, tambahnya, Yudo telah menginstruksikan seluruh pimpinan satuan jajaran TNI AL untuk menindaklanjuti terduga prajurit penganiaya agar mendapat sanksi tegas.
Julius membenarkan peristiwa penganiayaan berujung kematian yang viral di media sosial. Dia menjelaskan awal peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (7/7) di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.
Baca juga: Laksamana TNI Yudo Margono terima bintang jasa pemerintah Singapura
Saat itu, korban diduga mencuri ATM milik teman satu angkatan di Barak Kompi C Yonif 11 Mar, sehingga dianiaya oleh senior yang berjumlah enam orang.
Sejak pengeroyokan dan pemukulan terjadi hingga Jumat (15/7), korban dirawat secara intensif di Barak Kompi C oleh para seniornya. Namun, karena kondisi semakin memburuk, korban dibawa ke Barak Kompi Koarmada III dan dirujuk ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr. Oetojo Kota Sorong.
Jumat petang, sekitar pukul 20.00 WIT, Prada Mar Sandi Darmawan dievakuasi ke Ruang UGD RSAL dr. Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulans Pasmar 3.
Baca juga: TNI AL buka perekrutan prajurit Bintara dan Tamtama
Korban sempat mendapatkan perawatan medis oleh dokter jaga, Ravensca, hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/7)19.57 WIT. Jenazah Prada Mar Sandi Darmawan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Lion Air dan diserahkan kepada orang tuanya di Dusun Bilia'an, Desa Montok, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Sementara itu, enam pelaku penganiayaan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Yudo menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk tidak menggunakan kekerasan kepada juniornya. Yudo menegaskan akan menindak dengan tegas prajurit yang terbukti melakukan kekerasan kepada sesama prajurit.
Baca juga: Panglima TNI tindak lanjuti penanganan disiplin militer prajuritKepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono mengatakan keputusan Kasal Yudo tersebut terkait peristiwa meninggalnya prajurit Kompi Senapan C Yonif 11 Brigif 3 Pasmar 3, Sorong, Papua Barat, Prada Mar Sandi Darmawan karena diduga dianiaya oleh beberapa orang seniornya.
"Pelaku akan diproses hukum pidana dan dipecat," kata Julius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bahkan, tambahnya, Yudo telah menginstruksikan seluruh pimpinan satuan jajaran TNI AL untuk menindaklanjuti terduga prajurit penganiaya agar mendapat sanksi tegas.
Julius membenarkan peristiwa penganiayaan berujung kematian yang viral di media sosial. Dia menjelaskan awal peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (7/7) di Barak Kompi C Yonif 11 Mar.
Baca juga: Laksamana TNI Yudo Margono terima bintang jasa pemerintah Singapura
Saat itu, korban diduga mencuri ATM milik teman satu angkatan di Barak Kompi C Yonif 11 Mar, sehingga dianiaya oleh senior yang berjumlah enam orang.
Sejak pengeroyokan dan pemukulan terjadi hingga Jumat (15/7), korban dirawat secara intensif di Barak Kompi C oleh para seniornya. Namun, karena kondisi semakin memburuk, korban dibawa ke Barak Kompi Koarmada III dan dirujuk ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr. Oetojo Kota Sorong.
Jumat petang, sekitar pukul 20.00 WIT, Prada Mar Sandi Darmawan dievakuasi ke Ruang UGD RSAL dr. Oetojo Kota Sorong dengan menggunakan mobil ambulans Pasmar 3.
Baca juga: TNI AL buka perekrutan prajurit Bintara dan Tamtama
Korban sempat mendapatkan perawatan medis oleh dokter jaga, Ravensca, hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/7)19.57 WIT. Jenazah Prada Mar Sandi Darmawan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Lion Air dan diserahkan kepada orang tuanya di Dusun Bilia'an, Desa Montok, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Sementara itu, enam pelaku penganiayaan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal XIV Sorong.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Yudo menginstruksikan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk tidak menggunakan kekerasan kepada juniornya. Yudo menegaskan akan menindak dengan tegas prajurit yang terbukti melakukan kekerasan kepada sesama prajurit.
Baca juga: Kasal ingatkan taruna TNI AL berikan pengabdian terbaik bagi negara
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022