dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan dua politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Bupati nonaktf Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Rabu (20/7), bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim Jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, di antaranya Andi Arief, Jemmy Setiawan, dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Abdul Gafur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
KPK mengharapkan saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur.
"Karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," ucap Ali.
KPK sempat memeriksa Andi Arief dan Jemmy Setiawan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5) saat perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Saat itu, tim penyidik KPK mendalami pertemuan keduanya dengan Abdul Gafur untuk membahas dukungan bagi Abdul Gafur sebagai salah satu kandidat dalam musyawarah daerah (musda) pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Sementara usai diperiksa, Andi Arief kala itu mengaku bahwa kegiatan Musda Partai Demokrat tidak ada hubungan dengan kasus Abdul Gafur.
"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini. Memang tidak ada. Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT (operasi tangkap tangan) tetapi sebelum-sebelumnya juga," ucap Andi Arief saat itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait perkara tersebut
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta.
Baca juga: KPK periksa dua politikus Demokrat terkait dugaan korupsi Bupati PPU
Baca juga: Andi Arief penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Bupati PPU
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022