(berita) Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak
Jakarta (ANTARA) - Ahli pers dari Dewan Pers Haris Fadillah minta media massa dan wartawan menyajikan berita berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak.

"Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu tapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar," ujar Haris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Haris mengatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, antara lain, kasus polisi tembak polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Mantan Koordinator Bidang Hukum PWI Pusat ini melihat beberapa media mendasarkan pemberitaan dari media sosial yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik sehingga belum teruji validitasnya.

Haris yang juga jurnalis senior ini kembali mengingatkan bahwa penulisan berita harus berimbang. Media massa dan jurnalis tidak dibenarkan memasukkan emosi atau pendapat pribadi ke dalam berita.

"(berita) Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak," sebut Haris.

Sebagai jurnalis yang lebih dari 30 tahun berkutat di liputan bidang hukum, Haris mengakui peliputan berita hukum, terutama kasus korupsi, selalu menarik opini publik.

Itu sebabnya, menurut dia, pewarta harus menggali berita suatu peristiwa pidana dari segala sisi. Berita yang hanya berasal dari satu sisi menyebabkan sebuah peristiwa pidana rentan 'digoreng' dari berbagai angle dan ditumpangi oleh kepentingan tertentu.

"Oleh sebab itu, berita tidak seharusnya melenceng dari misi pemberitaan pers, yaitu menyajikan fakta dan mencerdaskan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berpijak dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jadi, pers jangan menyajikan berita yang sifatnya provokatif dan spekulatif," kata Ketua Penasihat Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) ini.

Pada bagian lain, Haris berharap Dewan Pers menyusun panduan peliputan sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu. Meski begitu, dia mewanti-wanti, agar panduan peliputan Dewan Pers tersebut tidak mempengaruhi independensi pers.

"Perlu ada panduan yang jelas bagi wartawan yang bekerja di lapangan sehingga tidak melewati batas-batas peliputan yang dapat mengingkari due process of law," kata Haris.

Baca juga: Komnas HAM: Pembentukan tim khusus untuk jawab keadilan bagi korban

Baca juga: Komnas HAM pastikan panggil semua pihak untuk usut kematian Brigadir J

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022