... diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan maupun SDM sehingga SP4N-Lapor! ini berfungsi ...
Badung (ANTARA) - Kabupaten Badung, Bali, menjadi salah satu daerah percontohan penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!) di Indonesia.
"SP4N-Lapor! merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2013 mengenai program pemerintah dalam sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik," ujar Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa saat Pelatihan Teknis Policy Maker SP4N-Lapor! di Kabupaten Badung Tahun 2022 di Seminyak, Badung, Selasa.
Pelatihan itu diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan lembaga mitra pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) dan The Korea International Cooperation Agency (KOICA) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya bagi daerah percontohan SP4N-Lapor!.
Pelatihan Teknis Policy Maker SP4N-Lapor! di Badung Tahun 2022 tersebut diikuti tiga daerah percontohan SP4N-Lapor! yakni pemerintah daerah Kabupaten Badung, Kabupaten Sleman, dan Tanggerang.
Sekda Adi Arnawa mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang diharapkan dapat menghasilkan pengetahuan yang bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman pada masing-masing wilayah percontohan itu.
Menurutnya, upaya itu penting dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola layanan pengaduan SP4N-Lapor! di tingkat Pemerintah Pusat maupun daerah.
Ia menambahkan pelatihan Teknis Policy Maker SP4N-Lapor! itu juga penting guna mengintegrasikan sistem pengaduan berbasis digital di daerah menjadi satu dan terkoneksi ke Pemerintah Pusat.
"Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas baik secara kelembagaan maupun SDM sehingga SP4N-Lapor! ini berfungsi sesuai dengan harapan pemerintah," ungkap Sekda Adi Arnawa.
Sementara itu, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kemenpan RB, Yanuar Ahmad menjelaskan pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa disokong oleh keinginan dan komitmen dari pimpinan daerah dalam menuntun dan memberikan motivasi kepada jajarannya untuk bergerak cepat, kreatif, inovatif, dan profesional, dalam upaya perbaikan pelayanan publik.
"Pemerintah daerah juga dapat menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat dengan memanfaatkan digitalisasi dalam menyerap aspirasi masyarakat serta meredam meluasnya citra buruk terhadap sektor publik serta koreksi untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya.
Baca juga: SP4N-LAPOR! di Maluku belum berfungsi aktif, sebut Ombudsman
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022