Jakarta, (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut surat persetujuan anggota bursa PT Eurocapital Peregrine Securities, terhitung mulai tanggal 29 Januari 2009, demikian dimumkan Direktur Kanggotaan dan Partisipan BEI, T. Guntur Pasaribu di Jakarta, Jumat.
Dalam waktu bersamaan BEI juga mencabut persetujuan wakil perantara pedagang efek (WPPE) Elizabeth Eda dan Muhhamd Rivai dari PT Eurocapital Peregrine Securities. Perusahaan ini telah menjadi anggota bursa sejak 22 Mei 1995.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009