Jakarta (ANTARA) - Pihak Jasa Raharja memastikan pencairan santunan bagi keluarga korban kecelakaan maut truk tangki milik PT Pertamina Patra Niaga yang terjadi di Jalan Transyogi, Kota Bekasi.

“Kami akan segera memberikan hak santunannya,” kata Staf Penanggung Jawab Bidang Keselamatan Jasa Raharja, Rachmat Maulana saat konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Empat korban tabrakan truk tangki di Bekasi teridentifikasi
Rachmat menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dan mendampingi pihak RS Polri untuk mengidentifikasi para jasad korban yang meninggal dunia akibat tabrakan maut tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi agar pemberian santunan tepat kepada ahli warisnya,” ujar Rachmat.
Rachmat juga menjelaskan jumlah santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta per jiwa untuk korban meninggal dunia.
“Untuk dua jenazah yang belum teridentifikasi kami akan tetap menunggu dari pihak RS Polri,” ujar Rachmat.
Sedangkan bagi jenazah yang sudah teridentifikasi pihak Jasa Raharja mengusahakan bantuan dapat diberikan kepada pihak yang telah ditentukan pada Selasa ini.

Baca juga: Pertamina sampaikan belasungkawa terkait kecelakaan maut di Bekasi
“Mudah-mudahan siang ini, kita tidak akan menunda,” ucap Rachmat.
Sebelumnya, pihak RS Polri telah menyatakan ada tiga jenazah telah dibawa pihak keluarga atas nama Pelda Suparno (51) dan istrinya, Priyastini (50), lalu korban lainnya, Ardi Nurcahyanto (23) pada Senin.
Kemudian ada empat jenazah yang telah dibawa pihak keluarga yakni Warni (42) dan suaminya Yusuf (50), lalu Muhammad Sirod (41) dan istrinya Sugiyatmi (38) pada Selasa.

Tim dokter RS Polri masih mengidentifikasi dua jenazah lain karena hingga saat ini pihak keluarga belum menghubungi RS Polri.

Baca juga: Polda Metro olah TKP tabrakan beruntun tewaskan delapan orang

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022