Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, empat jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara 20 kilogram psikotropika atas nama Hariono Agus Tjahjono akan diperiksa sekali lagi di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). "Mereka akan diperiksa sekali lagi untuk melihat apakah keterangan mereka masih sama dengan sebelumnya atau tidak," kata Jaksa Agung usai mengikuti rapa kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Jaksa Agung menjelaskan, "Jika dalam pemeriksaan tersebut ada keterangan lain atau orang lain, maka orang tersebut akan diperiksa juga". Ia juga mengemukakan bahwa pihaknya baru saja membentuk Mejelis Kehormatan Jaksa, yang akan melihat secara lebih detail apakah ada rekayasa atau tidak. Sebagaimana dijelaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat (10/3) lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) merekomendasikan empat jaksa yang menangani perkara psikotropika atas nama Hariono yang divonis tiga tahun oleh PN Jakarta Barat itu, agar diberhentikan tidak dengan hormat. Pembentukan MKJ sebagaimana tertuang dalam UU No 16/2004 tentang Kejaksaan, jaksa yang akan diberhentikan tidak dengan hormat diberi kesempatan untuk membela diri di depan MKJ. MKJ terdiri atas sembilan orang yang terdiri atas eselon satu dan eselon dua. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kajati DKI Rusdi Taher menjadi salah satu anggota MKJ dalam kedudukannya sebagai atasan langsung para jaksa yang akan dipecat tersebut. Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) yang akan memeriksa empat jaksa penuntut umum yang menangani perkara 20 kilogram psikotropika atas nama Hariono Agus Tjahjono. Putusan perkara atas Hariono Agus Tjahjono pada 12 Desember 2005 itu memunculkan pertanyaan karena kaitan dengan sindikat narkotika yang melibatkan Ricky Chandra alias Akwang yang pada medio Februari lalu dipidana penjara seumur hidup oleh pengadilan yang sama. Dalam evaluasi itu dinyatakan empat jaksa itu terbukti melakukan perbuatan tercela menyalahkangunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keempat jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan yakni Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, A Mangotan, dan Danu Sebayang. Dari keempat JPU tersebut, Jeffry Huwae dan Danu Sebayang masing-masing adalah Kasi Uheksi pada Aspidum dan Pengkaji di Kejati DKI Jakarta.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006