kimia-kimia ini juga akan menyebabkan ekonomi sirkular yang toksik
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dan sejumlah pegiat lingkungan menyerukan agar masyarakat menghentikan penggunaan produk yang dikemas secara saset karena tidak dapat didaur ulang secara aman dan berkelanjutan.
“Selain itu mencemari lingkungan, baik di darat maupun di laut. Melalui kampanye 'Stop Sachet' ini kami mengubah narasi daur ulang sachet menjadi narasi guna ulang dan isi ulang secara signifikan dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan nasional mengenai konsumsi dan konsumsi plastik oleh produsen,” ujar Co-Coordinator AZWI, Rahyang Nusantara, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Manager Program ECOTON, Dr Daru Setyorini, menjelaskan dalam Ekspedisi Sungai Nusantara yang digelar sejak awal tahun ditemukan banyaknya sampah kemasan saset.
“Saset adalah sampah kemasan plastik fleksibel berukuran kecil yang tidak bisa didaur ulang. Kemasan sachet ini mudah tersebar dan tersangkut di dahan dan akar pohon tepi sungai, melepaskan jutaan partikel mikroplastik yang mengandung bahan kimia yang beracun, mengganggu sistem hormon dan pemicu kanker,” kata Daru.
Oleh karena itu, dia juga menghimbau produsen juga tidak lagi mengemas produk dalam kemasan saset.
Baca juga: Aneka sampah plastik ancam cemari laut
Baca juga: Indonesia terus dorong kolaborasi untuk atasi sampah plastik
Co-Founder Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati , menjelaskan bahwa kemasan sekali pakai berbahan plastik berpotensi memindahkan senyawa kimia berbahaya, seperti PFAS, ke makanan. Untuk membuat kemasan tahan cuaca, juga digunakan senyawa-senyawa berbahaya lainnya, seperti UV-328.
“Penggunaan senyawa-senyawa berbahaya dalam kemasan saset ini bukan hanya berbahaya terhadap kesehatan konsumen tetapi juga terakumulasi di lingkungan. Kimia-kimia ini juga akan menyebabkan ekonomi sirkular yang toksik,” jelas Yuyun.
Tanggung jawab untuk menyelesaikan krisis sampah saset, tak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga produsen. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.
Pendiri Komunitas Nol Sampah Surabaya, Hermawan Some mengatakan bahwa sejauh ini tanggung jawab produsen terhadap sampahnya masih minim.
“Proses daur ulang oleh unilever dari sampah rumah tangga sudah tidak berjalan lagi sejak 2019 ditambah Unilever tidak terbuka terkait hal ini, termasuk berapa jangkauan yang sudah bisa didaur ulang. Apakah semua sachet yg dikumpulkan semuanya bisa didaur ulang? tentunya tidak,” imbuh Hermawan.
Baca juga: Kementerian Marinves apresiasi audit merek terkait sampah plastik
Baca juga: Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk jawab masalah sampah plastik
Baca juga: P&G dan Octopus ekspansi program kelola sampah plastik ke Jakarta
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022