Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka baru kasus penyelundupan truk tangki pengangkut elpiji (LPG) bersubsidi seberat 20 ton di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan kedua tersangka baru itu berinisial DS dan AF yang berperan menjalankan truk tangki tersebut. Dengan ditangkapnya DS dan AF, kini total ada empat tersangka dari kasus tersebut.
Baca juga: Polda: Penyelundupan LPG di Subang rugikan negara Rp8 miliar per bulan
Menurutnya, kedua tersangka baru yang bertugas menjalankan truk tangki itu bekerja untuk PT ER yang merupakan salah satu perusahaan vendor yang mengoperasikan truk tangki PT Pertamina.
Baca juga: Polda Jabar gagalkan penyeludupan 20 ton gas ke tabung non subsidi
Baca juga: Polda Jabar instruksikan seluruh Polres untuk siaga bencana
Sebelumnya, pengungkapan kasus itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada Kamis (14/7) dini hari. Saat penggerebekan, polisi menangkap pria berinisial TA (42) yang berperan sebagai penanggung jawab lokasi. Dari pengembangan yang dilakukan, kini sudah ada tiga tersangka lainnya yang turut diamankan, yakni MH yang berperan sebagai mandor, DS, dan AF.
Selain menyelamatkan penyaluran elpiji bersubsidi, katanya, pengungkapan itu menyelamatkan masyarakat di sekitar TKP dari bahaya karena pemindahan elpiji dari truk tangki seberat 20 ton itu tidak sesuai prosedur. Menurutnya, tangki dan tabung elpiji yang ada di lokasi berpotensi meledak.
"Hanya menggunakan genset di pompa, dan itu sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar karena sangat besar potensinya tangki tersebut meledak," kata Roland.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022