UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk mendukung pengembangan dan pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sinergi tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dengan Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi dan disaksikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin.
Bahlil mengapresiasi PT PNM atas kerja sama yang dilakukan untuk mendorong agar UMKM "naik kelas" dengan memiliki legalitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
"UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UMKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Sebagai mantan pengusaha yang memulai karir dari UMKM, Bahlil menyebut pinjaman modal, meski dalam jumlah kecil, sangatlah bernilai.
"Nah, saya terenyuh karena saya dibesarkan dari UMKM. Bagi pengusaha, uang Rp5 juta itu hanya seperti tips. Untuk ibu-ibu rumah tangga, ini sudah untuk menyekolahkan anak mereka, agar mereka mampu menciptakan lapangan kerja untuk yang lainnya," ujar Bahlil.
Bahlil pun meminta kerja sama PT PNM untuk bersama-sama mendorong pelaku UMKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh. Terima kasih Pak Arief," ucap Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi berharap kolaborasi tersebut bisa mendorong pelaku UMKM yang merupakan nasabah PT PNM untuk dapat segera mengurus legalitas usahanya melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Dengan demikian, nantinya pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat dengan legalitas usaha yang dimilikinya.
"Kerja sama PNM dengan BKPM bertujuan agar 12 juta nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB," imbuhnya.
Arief mengatakan legalitas usaha dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, serta peluang mendapatkan pelatihan.
"Jika memiliki NIB, pelaku usaha pun bisa kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga bisa menambah kesejahteraan keluarga dan nasabah PNM naik kelas," ujar Arief.
Ada pun ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PT PNM mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, promosi layanan permodalan bagi pelaku usaha UMKM, penggunaan data Perizinan Berusaha, dan kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebanyak 64,2 juta.
Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.
Baca juga: Bahlil: urus izin UMKM paling cepat 30 menit dan gratis
Baca juga: Kementerian Investasi terbitkan 1,5 juta NIB, 98 persennya mikro-kecil
Baca juga: PNM salurkan pembiayaan Rp131,4 triliun sampai Mei 2022
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022