Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tim Penyidik KPK sedianya memanggil Mardani untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat ini, kami segera kirimkan surat panggilan kedua karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus Mardani Maming
KPK mengingatkan Mardani agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik.
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani meminta semua pihak agar menghormati proses praperadilan yang sedang diajukan kliennya tersebut.
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apa pun," kata Denny dalam keterangannya pada Kamis (14/7).
Baca juga: KPK konfirmasi saksi kasus Mardani Maming soal proses pengurusan IUP
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Baca juga: KPK panggil Mardani Maming sebagai tersangka
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022