Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, menegaskan, kasus hukum yang terjadi di lingkungan TNI wajib dikawal hingga tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.
“TNI berkomitmen akan terus mengawal sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI guna terus menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata dia yang dikutip dari kanal YouTube dia, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Baca juga: Panglima TNI instruksikan jajaran laporkan perkembangan kasus prajurit
Pernyataan itu dia sampaikan di tengah rapat rutin bersama tim hukum TNI, untuk mengawal sejumlah kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.
Melalui rapat ini, dia berharap agar terbentuk kerja sama antarjajaran tim hukum dari ketiga matra TNI, yaitu TNI AU, TNI AL, dan TNI AD.
Baca juga: Panglima TNI matangkan persiapan venue lokasi G20
Dengan demikian, penyelesaian kasus, mulai dari penyelidikan hingga putusan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku.
Oditur Jenderal TNI, Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, melaporkan seluruh perkembangan perkara hukum yang sedang berjalan kepada Panglima TNI melalui rapat ini. Selain itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letnan Jenderal TNI Chandra W Sukotjo, menyampaikan, sejumlah kasus masih dalam pengembangan, termasuk meminta keterangan dari para saksi untuk memperkuat bukti.
Baca juga: Panglima TNI dukung Ikahan SAG untuk perkuat hubungan RI-Australia
Tidak hanya perkembangan kasus, Sukotjo juga menyampaikan apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait arahan Perkasa kepada Pusat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi para korban, dilaksanakan sesuai arahan, sehingga dapat dirasakan rasa aman oleh pihak korban serta keluarga terkait dengan kasus kerangkeng manusia yang lalu.
Baca juga: Panglima TNI mutasi 180 perwira tinggi TNI
“Dikawal, Mas,” ujar Perkasa, setelah mendengar paparan mengenai perkembangan terkini berbagai perkara hukum yang melibatkan anggota TNI.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022