Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai berbagai kebijakan perekonomian yang dikeluarkan dan dilaksanakan pemerintah cenderung membuat usaha angkutan menjadi tidak berkembang bahkan sebaliknya menuju ke kebangkrutan. "Pemerintah telah jauh dari keberpihakan mendorong usaha angkutan menjadi pilar ekonomi yang layak dan wajar dan dapat hidup menjadi urat nadi perekonomian nasional," kata Ketua Umum DPP Organda Murphy Hutagalung dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Perpajakan DPR di Jakarta, Kamis. Menurut dia, transportasi angkutan jalan merupakan sarana penting dalam memperlancar kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Namun kebijakan perekonomian yang komprehensif dalam menata dan membangun industri angkutan dan pelayanan angkutan, kami rasakan sangat tidak berkesinambungan," katanya. Ia mencontohkan, pembangunan jalan tidak menunjukkan keseimbangan dengan pertumbuhan atau penambahan izin usaha angkutan yang diberikan oleh pemda di seluruh Indonesia. Pada saat ini, katanya, secara umum kapasitas sistem angkutan umum barang dan orang di Indonesia sangat merosot sebagai akibat dari adanya kenaikan harga BBM pada akhir 2005. "Banyak pengusaha yang terpaksa menghentikan usahanya. Data dari perusahaan taksi menunjukkan bahwa sekitar 50 hingga 60 persen dari armadanya yang beroperasi saat ini," katanya. Kendaraan angkutan barang yang melayani pelabuhan juga mengalami penurunan sehingga yang beroperasi hanya sekitar 50 persen saja. Sedangkan "load factor" angkutan umum perkotaan tidak banyak mengalami pertumbuhan. "Kondisi ini diperparah lagi dengan daya beli masyarakat yang rendah sehingga sulit untuk menerapkan kenaikan tarif karena akan berdampak pada merosotnya jumlah penumpang atau barang yang ujungnya berupa penurunan pendapatan," katanya. Menurut dia, salah satu upaya rasional yang dapat dilakukan untuk membantu pengembangan usaha angkutan adalah mengurangi beban yang dipikul pengusaha angkutan. "Apalagi banyak biaya siluman atau pungli yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan biaya pokok," katanya. Untuk mengurangi beban pengusaha, cara yang dapat dilakukan antara lain adalah pemberian keringanan perpajakan (pajak kendaraan bermotor), pembebasan bea masuk (BM) kendaraan, suku cadang, mesin, dan lainnya untuk angkutan umum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006