merupakan penyegaran dalam jajaran kepengurusan BUMD

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Budi Purnama menjelaskan penunjukan Tri Prasetyo sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya menggantikan Arief Nasrudin karena pengalamannya di bidang ritel.

Budi menjelaskan Tri memiliki pengalaman di PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai Distribution Center Manager, Deputy Branch Manager, Branch Manager dan terakhir menduduki posisi sebagai Operational General Manager yang memimpin serta mengkoordinasikan 13 senior manager, 215 manager, dan 35.484 karyawan dalam mengoperasionalkan 4.492 toko yang tersebar di sebagian wilayah Jabodetabek dan Indonesia bagian timur.

"Pengalaman Pak Tri Prasetyo pada bidang retail diharapkan akan mengembangkan bisnis Perumda Pasar Jaya pada bidang perkulakan dan retail, serta memberikan dukungan dalam program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan," kata Budi di Jakarta, Sabtu.

Pergantian tersebut, kata Budi, merupakan penyegaran dalam jajaran kepengurusan BUMD untuk menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang handal, profesional serta berpengalaman, sebagai strategi yang dilakukan pemilik modal untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi warga Jakarta, termasuk pengembangan bisnis Perumda Pasar Jaya.

"Bapak Tri Prasetyo selaku Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru memenuhi kriteria-kriteria tersebut, serta memiliki pengalaman pekerjaan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengelola operasional perusahaan. Ia diharapkan mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders untuk menyelesaikan tantangan Perumda Pasar Jaya ke depan, baik dalam bidang pengelolaan pasar, pembangunan atau revitalisasi bangunan pasar, serta dalam bidang perkulakan dan retail," kata Budi.

Penggantian Dirut ini, lanjut Budi, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Gubernur sebagai Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM) pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; dan
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk diketahui, Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar (153 pasar) serta pembinaan pedagang pasar.

Perumda Pasar Jaya saat ini sedang melaksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi pada beberapa bangunan pasar rakyat sebagai bentuk peningkatan pelayanan perusahaan kepada pedagang maupun konsumen pasar, serta untuk memaksimalkan aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Selain di bidang pengelolaan area pasar tersebut, Perumda Pasar Jaya mulai mengembangkan bisnis perkulakan dan ritel yang memiliki peran penting dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa, salah satunya adalah program pangan murah pada gerai-gerai Jakgrosir, Jakmart, dan Mini DC milik Perumda Pasar Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami berharap, Bapak Tri Prasetyo sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru, yang juga berpengalaman di bidang retail ini, dapat melaksanakan tugas dengan baik, optimal, dan penuh tanggung jawab," ucap Budi.
Baca juga: Anies ganti Dirut di PAM Jaya-Pasar Jaya jelang akhir swastanisasi air
Baca juga: BUMD DKI gandeng petani Lampung pasok beras untuk Jakarta
Baca juga: Polisi sebut pasokan minyak goreng curah di Pasar Jaya masih kurang

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022