Jayapura (ANTARA) - Propam Polda Papua menahan tiga anggotanya terkait kaburnya RHP tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP, kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu.

Baca juga: Tersangka kasus gratifikasi di Mamberamo Tengah diduga kabur ke PNG

Dijelaskan, ketiga anggota yang ditahan yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiga merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang diantaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP.


Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), " ungkap Kombes Urbinas.

RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak.



Baca juga: KPK segera terbitkan DPO kepada RHP yang melarikan diri ke PNG

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022