Karena zakat (sebagai) pengurang pajak merupakan perintah Undang-Undang ...
Banda Aceh (ANTARA) - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar berharap penerapan zakat sebagai pengurang pajak segera direalisasikan untuk masyarakat di Tanah Rencong ini.

"Karena zakat (sebagai) pengurang pajak merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA)," kata Malik Mahmud Al Haytar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

Hal itu disampaikan Tgk Malik Mahmud saat menerima kunjungan silaturahim Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar.

Malik Mahmud mengatakan mengacu pada Pasal 192 UUPA telah diamanahkan bahwa zakat tersebut dapat mengurangi pajak sehingga perlu segera diimplementasikan melalui peraturan pemerintah (PP).

“UUPA ini adalah produk Pemerintah Pusat yang semestinya harus diimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah mendiskusikan beberapa hal, mulai dari rancangan peraturan yang sedang dijalankan oleh DJP Aceh, maupun apa yang sudah dilakukan Wali Nanggroe ke Presiden beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah positif, mudah-mudahan kita bisa saling mendukung untuk kemajuan Aceh sehingga bisa menjadi contoh untuk nasional,” kata Imanul.

Imanul berharap Wali Nanggroe Aceh terus menempuh berbagai upaya percepatan penyelesaian zakat pengurang pajak tersebut, apalagi rancangan PP-nya sudah dikirimkan Gubernur Aceh kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan nanti zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terutang sudah bisa berlaku di Aceh dan dengan adanya PP yang bisa diterbitkan dalam waktu dekat,” demikian Imanul.

Baca juga: Kemenag terapkan SKKNI amil agar lebih profesional kelola zakat

Baca juga: Forum Zakat: Kemiskinan jadi isu filantropi di Indonesia tumbuh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022