Jakarta (ANTARA News) - Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial S yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara telah mengembalikan uang Rp100 juta kepada KPK.
"Uangnya di atas Rp100 juta (yang diminta dari saksi, red) dan yang dikembalikan Rp100 juta," kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Pangabean kepada pers di Istana Negara usai menghadiri pengucapan sumpah tujuh anggota Komisi Kejaksaan.
Tumpak mengatakan, KPK bersama Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki berapa jumlah uang yang diminta penyidik KPK yang berasal dari Polri itu.
Karena itu, Tumpak belum bisa menjelaskan secara terperinci mengenai jumlah uang yang diminta S pada saksi. "Dia memaksa saksi untuk memberi uang," kata Tumpak.
Kasus pemerasan ini sedang ditangani secara internal oleh KPK sehingga KPK belum meminta bantuan Mabes Polri dan hanya berkoordinasi saja dengan Mabes Polri.
Tumpak mengatakan, KPK merasa berwenang untuk menyelidiki dan menyidik aparatnya sendiri karena KPK mempunyai tugas untuk memeriksa aparat yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi.
Tersangka pemerasan dijemput dari kediamannya di Bandung Selasa (14/3) dan kini dititipkan ditahanan Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI.
Penahanan dilakukan berdasarkan laporan dugaan pemerasan dari masyarakat pada 10 Maret 2005. KPK membentuk tim investigasi yang diawasi Deputi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Berdasarkan rapat pimpinan KPK diputusakan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan keesokan harinya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006