...yang tidak paham vaksin dan imunisasi seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar tidak membingungkan masyarakat... Vaksin PT Bio Farma (Persero) Bandung itu sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia, sehingga am
Yogyakarta, 4/3 (ANTARA) - "Vaksin untuk imunisasi bayi dan anak balita di Indonesia sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia," kata epidemiologis medis Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Julitasari Sundoro.

"Vaksin PT Bio Farma (Persero) Bandung itu sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia, sehingga aman digunakan untuk imnunisasi bayi dan anak balita," katanya usai seminar 'Imunisasi Lumpuhkan Generasi? (Pro Kontra Imunisasi di Indonesia)'," di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, vaksin yang diproduksi Bio Farma itu adalah BCG, difteri, pertusis, tetanus (DPT), polio oral, hepatitis B, dan campak. Vaksin-vaksin tersebut telah lulus dalam tahap prakualifikasi WHO.

Prakualifikasi merupakan penilaian independen untuk kualitas, keamanan, dan keampuhan vaksin guna memastikan vaksin bisa dipakai untuk target penduduk dan untuk memenuhi kebutuhan program imunisasi. Prakualifikasi juga diperlukan untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan spesifikasi dan standar kualitas yang telah ditetapkan.

WHO menetapkan vaksin yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi harus memenuhi persyaratan badan regulasi nasional. National Regulatory Authority (NRA) itu ada di masing-masing negara pembuat vaksin. Untuk Indonesia, misalnya, perlu memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Dengan prakualifikasi WHO itu berarti vaksin yang diproduksi Bio Farma aman digunakan dan layak ekspor. Vaksin itu telah diekspor ke 120 negara, termasuk negara-negara Islam," kata Julitasari.

Ia mengatakan hal itu menunjukkan, vaksin tersebut halal dan aman digunakan untuk imunisasi bayi dan anak balita. Jika tidak halal dan aman, negara-negara Islam tersebut tentu tidak akan mengimpor vaksin yang diproduksi perusahaan nasional itu.

Ditanya pro dan kontra soal imunisasi di tengah masyarakat Indonesia, ia mengatakan pro dan kontra boleh, tetapi masyarakat yang kurang paham tentang vaksin dan imunisasi dapat menghubungi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional akan memberikan komitmen dan pernyataan sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, informasi tentang vaksin dan imunisasi yang diperoleh akan komprehensif, karena yang memberikan jawaban memang kompeten di bidangnya," katanya.

Ia mengatakan, hal itu penting karena selama ini ada sejumlah pihak yang tidak kompeten di bidang vaksin dan imunisasi memberikan pernyataan yang kurang tepat. Hal itu tentu akan membingungkan masyarakat yang awam terhadap vaksin dan imunisasi.

"Orang yang tidak paham vaksin dan imunisasi seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar tidak membingungkan masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar terkait dengan vaksin dan imunisasi," kata Sekretaris II Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional itu.

Ditanya tentang vaksin meningitis, ia mengatakan, vaksin yang digunakan di Indonesia sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Jadi, masyarakat khususnya calon jamaah haji tidak perlu ragu untuk mendapakan vaksinasi meningitis.

"Vaksin meningitis yang dipakai di Indonesia itu halal, karena sudah diaudit oleh MUI. Tim dari MUI telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap proses produksi vaksin tersebut," kata Julitasari.

(B015/H010)

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012