Jakarta (ANTARA News) - DPP PAN akan memberikan bantuan maksimal kepada mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guterres yang telah dihukum 10 tahun pidana oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. "Tapi bantuan itu bukan secara institusional melainkan personal saja," kata Ketua DPP PAN, Moh Najib, saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Eurico Guterres setelah keluarnya putusan MA yang menghukum pidana 10 tahun penjara di tingkat kasasi, terkait tuduhan pelanggaran HAM di Timor Leste. Sementara saat ini, Guterres telah terpilih sebagai Ketua DPW PAN NTT secara demokratis melalui Muswil DPW PAN NTT, beberapa waktu lalu. Menurut Najib, dalam kasus Guteres itu DPP PAN melihatnya secara terpisah, yakni persoalan Guterres itu merupakan kasus lama yang tidak ada kaitannya dengan PAN. "Kasus itu terjadi sebelum yang bersangkutan masuk sebagai anggota PAN," katanya. Namun, ia melanjutkan, secara personal karena Guterres sudah aktif di PAN, maka partai pun akan berupaya memberikan bantuan maksimal. Ditanya tentang bentuk bantuan yang akan diberikan DPP PAN kepada Guterres, Najib menyebutkan bahwa bantuan itu bisa berupa pengacara dan juga lobi-lobi politik. "Yang jelas kita di DPP akan memberi bantuan semaksimal mungkin secara personel. Apalagi ini kasus politik," ujarnya. Kendati demikian, anggota F-PAN DPR itu menambahkan, partainya tetap akan menghormati hukum apabila memang sudah ada keputusan final dari pemerintah. Terkait dengan posisi Guteres sebagai pimpinan PAN di NTT, maka berdasarkan AD dan ART PAN, apabila ada kader-kader PAN yang kemudian menjadi terpidana, maka yang bersangkutan harus diganti dengan lainnya berdasarkan mekanisme yang sudah diatur partai. Ditanya apa dampak citra PAN di mata publik NTT yang membela Guterres, Najib mengatakan semuanya diserahkan pada publik untuk menilai. "Tapi bagi PAN, dia (Guterres) adalah pahlawan pro integrasi yang sangat kita hormati," ujarnya. (*)
Copyright © ANTARA 2006