Semarang (ANTARA News) - Oknum polisi dari Polsek Ngaliyan Semarang, Kamis, dilaporkan oleh salah satu korban penganiayaan, Sasono Prasetyo(23) warga Ketileng Indah, Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Semarang.

Korban saat melaporkan kasus penganiayaan dan salah tangkap di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polwiltabes Semarang didampingi oleh ayah korban, Sapuan(52), staf dari LSM Central Java Police Watch, Aris Soenarto.

Sebelum melapor ke Polwiltabes Semarang, pada tanggal 21 Januari 2009 korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jateng dengan nopol BPL/11/I/2009.

Dalam laporannya, mereka mengadukan lima oknum polisi dari Polsek Ngalian karena telah menuduh mencuri mobil dan menganiaya.

Aris Soenarto juga menunjukkan hasil visum dari RS Ketileng Semarang dan foto-foto luka yang diderita korban.

Penganiayaan ini bermula saat Sasono bersama kedua temannya, Heri Hartoyo(25) dan Mistaqul Khoir(25), keduanya warga Jalan Tegal Kangkung, Kedungmundu, Semarang, sedang berada di warung di Jalan Fatmawati, mereka kemudian didatangi lima orang tak dikenal naik mobil.

Kelima orang tak dikenal ini kemudian menarik paksa Sasono masuk kedalam mobil tanpa menjelaskan alasannya, kedua tangan dan kaki juga diborgol.

Didalam mobil tersebut, Sasono dipukuli berkali-kali. Bagian tubuh dan kepala diinjak.

Setelah menganiaya, kelima orang itu mengaku anggota polisi. Sasono dipaksa mengakui mencuri mobil Suzuki Carry milik Kliwantoro, tetangga korban, yang hilang pada tanggal 1 Desember 2008.

Malam itu juga, Heri dan Mistaqul akhirnya dijemput di rumah masing-masing oleh oknum polisi yang menganiaya Sasono.

Ketiganya dibawa ke Mapolsek Ngalian dan disuruh menandatangi Berita Acara Pemeriksaan namun ditolak oleh korban, setelah sebelumnya mereka dianiaya di Pantai Marina.

Dari sinilah ketiga korban baru yakin kalau kelima orang itu adalah anggota Polsek Ngalian.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Sasono, Heri dan Mistaqul tidak terbukti melakukan pencurian mobil.

Beberapa hari kemudian, keluarga Sasono didatangi seorang perwira polisi yang meminta maaf kalau telah terjadi penganiayaan serta salah tangkap dan menawarkan uang 10 juta tapi ditolak oleh keluarga korban.

Hingga berita ini ditulis, kasus penganiayaan dan salah tangkap ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009