Jakarta (ANTARA) - Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR menyatakan rekomendasi pembatasan pupuk subsidi dilakukan dengan merujuk pada kebutuhan petani.
Tim Panja menilai pembatasan jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi dilakukan lantaran selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas, mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.
"Sehingga kita mengurangi macam-macam komoditas dari 70 komoditas sekarang tinggal 9, yang kedua macam-macam jenis pupuknya. Karena yang menjadi kebutuhan masyarakat itu kan urea, NPK, ini yang sangat dibutuhkan," kata Anggota Panja Pupuk Bersubsidi DPR, Andi Akmal Pasludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Akmal menegaskan poin penting kebijakan tersebut adalah agar pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh petani kecil.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui kebijakan tersebut mendapatkan berbagai reaksi di masyarakat. Ia pun menganggap hal itu menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah.
"Tentu reaksi ya, ini menjadi masukan bagi kita, tapi ini kan jalan dulu, yang jelas bahwa pupuk subsidi itu jangan kurang, yang kedua pada saat dibutuhkan ada barangnya di masyarakat. Yang jadi masalah selama ini kan barangnya tidak ada," katanya.
Baca juga: Pemerintah fokuskan subsidi pupuk pada 2023 untuk urea dan NPK
Akmal menambahkan kebijakan pembatasan juga dilakukan untuk memperbaiki tata niaga atau mekanisme penyaluran pupuk subsidi maupun pupuk nonsubsidi.
"Selain itu bagaimana penyadaran kepada masyarakat agar menggunakan pupuk sesuai dengan keilmuan, selama ini dari hasil penelitian menunjukkan bahwa paling banyak digunakan pupuk urea sehingga merusak unsur hara dari tanah kita," tambahnya.
Akmal pun mengatakan kebijakan yang ada akan bisa disempurnakan pada masa mendatang. Namun untuk saat ini fokus utama adalah agar petani mendapatkan pupuk subsidi.
Akmal pun membenarkan terbatasnya pupuk menjadi salah satu dasar Panja DPR dalam memberikan rekomendasi tersebut. Ia juga mengatakan rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan aspirasi dan kajian-kajian dari lembaga, perguruan tinggi maupun Kementerian Pertanian (Kementan).
Kendati demikian Akmal juga mendorong pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pasalnya kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama.
"Pemerintah ikut dalam diskusi kebijakan, dia harus melaksanakan, kebijakan sudah kita ambil bersama, ya tinggal dilaksanakan, nanti kita evaluasi seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya berdasarkan rekomendasi Panja Pupuk Komisi IV DPR, pemerintah rencananya melakukan kebijakan redistribusi pupuk bersubsidi pada Juli. Hal ini menindaklanjuti tantangan ketahanan pangan dan stabilitas keuangan.
Baca juga: DPD RI dorong pemerintah lakukan transparansi distribusi pupuk subsidi
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022