"Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan data base kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, masalah yang muncul terkait data kependudukan biasanya tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu bermula dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) dan penerbitan KTP-El di saat ketersediaan blanko terbatas.
"Jika terdapat kekurangan blanko KTP-El, maka pemda diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat karena Kemendagri, melalui dirjen Dukcapil, telah menjamin ketersediaan blangko KTP-El," jelasnya.
Baca juga: Prima daftar ke KPU pada 1 Agustus 2022
Guspardi juga meminta KPU di daerah mengantisipasi dan meminimalkan berbagai potensi persoalan terkait persiapan Pemilu 2024, seperti permasalahan mengenai daftar pemilih pada data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, serta pensiunan anggota TNI/Polri.
Dia menilai harus ada terobosan lebih proaktif pada penyelenggara pemilu. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berkonsolidasi dan bersinergi dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.
"Diperlukan juga pencocokan antara data di pemerintah daerah dengan data daftar pemilih tetap (DPT) yang dimiliki KPU," ujarnya.
KPU dan pemda harus lebih aktif lagi menjemput bola dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar lebih menyadari pentingnya administrasi data kependudukan.
Baca juga: Komisi II DPR minta penyelenggara pemilu perhatikan DPT
Baca juga: KPU minta TNI-Polri sampaikan data personel yang masuk masa pensiun
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022