Jakarta (ANTARA) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Karya Citra Nusantara (KCN) sepakat membentuk tim transisi untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan antara PT Karya Teknik Utama dan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Pemegang saham memberikan persetujuan atas Perubahan (Addendum) ke IV (Empat) Perjanjian Kerjasama Tentang Pendirian Perusahaan Patungan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dengan PT Karya Teknik Utama tertanggal 28 Juni 2005 Nomor 04/PJ/DRT/01/2005.
Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengatakan pada pokoknya addendum tersebut akan mengubah ketentuan-ketentuan mengenai share holder agreements, capital structure, pembagian dividen, appraisal, inbreng, perizinan, dan rapat umum pemegang saham.
"Target waktu penyelesaian paling lambat 60 hari kerja dimana dimungkinkan pembagian deviden periode tahun 2016 – 2021 dalam waktu satu bulan setelah tim transisi dari kedua belah pihak bekerja, termasuk mekanisme pengaktean komposisi saham sebesar 17,5 persen dan sebesar 82,5 persen sesuai mekanisme notaris," ujar Widodo di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya RUPSLB menerima hasil kesepakatan dalam Berita Acara Mediasi Penyelesaian Permasalahan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN dengan PT Karya Teknik Utama (KTU) terkait KCN dengan Mediator Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2022.
RUPSLB juga menyetujui proporsi pemilikan saham perseroan menjadi 17,5 persen nondelutif milik KBN dan 82,5 persen milik KTU. Selanjutnya juga disepakati pengembalian setoran modal kepada KBN sebesar Rp49,86 miliar paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal rapat tersebut ditutup.
Baca juga: Pakar: Dikabulkannya kasasi KCN stimulus baik bagi pelaku usaha
"Artinya nanti kita serahkan ke notaris untuk menindaklanjuti mekanismenya sampai komposisi saham baru ini diaktekan dan disahkan. Tentunya tadi ada membatalkan yang lama, termasuk hal-hal yang dulu mungkin akibat dari keputusan yang baru ini," kata Widodo.
Tim transisi akan bekerja sejak berakhirnya RUPSLB dan setiap minggu akan mengadakan pertemuan serta melaporkan hasil kepada kedua belah pihak. Menurut Widodo, baik KBN maupun KTU punya spirit yang sama untuk menyelesaikan masalah secara damai.
"Perlu saya tambahkan juga sesuai dengan rapat pra RUPS dan juga beberapa agenda yang selama ini sudah dijalankan kedua belah pihak yaitu meminta bantuan pendampingan dari Tim Datun pada Kejaksaan Agung RI. Jadi poin-poin yang nanti pada acara rapat ketiga ini pun tentunya akan dimintakan atau dilaporkan ke Tim Kejaksaan Agung RI," ujar Widodo.
Sementara itu Direktur Utama KBN Alif Abadi juga menyepakati hasil RUPSLB dan meminta tambahan penjelasan dalam struktur modal (capital structure) perseroan.
"Jadi prinsip kegiatan ini sudah kita bahas item-nya di dalam praRUPS. Kami sepakat, dengan adanya tambahan penjelasan saja bahwa di dalam capital structure nantinya itu termasuk kesepakatan atas modal disetor, modal ditempatkan, dan modal dasarnya," ujar Alif.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mediasi penyelesaian sengketa antara KBN dan KTU terkait kepemilikan KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp 4,6 triliun.
Baca juga: PT KBN kalah pada tingkat PK di Mahkamah Agung
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022