"Kita sudah menyurati ke tiga perusahaan itu, dan melanjutkannya ke pengadilan negeri untuk mengeksekusi secara paksa jika tidak memenuhi kewajiban," kata Sugiharto.

Jakarta (ANTARA News) - Meneg BUMN Sugiharto melarang PT Pertamina (Persero) berbisnis dengan Goldman Sachs, PT Perusahaan Pelayaran Equinox, dan Frontline Ltd, sebelum ketiga perusahaan itu membayar denda dan gantirugi kepada Pemerintah RI terkait penjualan Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina. "Surat larangan sudah kami sampaikan kepada direksi, atas dasar putusan Mahkamah Agung pada awal Maret lalu," kata Sugiharto, saat mengikuti Rapat Pansus Tentang Penjualan Tanker Pertamina, dengan anggota DPR, di Gedung MPR/DPR, Rabu. Pansus VLCC yang dipimpin anggota DPR Fraksi Golkar, Simon Patrice Morin juga menyetujui berbagai langkah pemerintah untuk menjalankan hasil amar putusan MA tersebut. Ia menjelaskan, surat kepada direksi Pertamina untuk menjalankan putusan MA sudah ditembuskan juga kepada Presiden, Wapres, KPPU, dan KPK. "Kita juga sudah mengirim surat kepada tiga perusahaan yang diwajibkan membayar denda itu," ujarnya. Sugiharto menjelaskan, sesuai putusan KPPU butir 9, Goldman Sach diwajibkan membayar denda kepada pemerintah Rp19,710 miliar dan ganti rugi Rp60 miliar, Frontline membayar denda Rp25 miliar dan ganti rugi Rp120 miliar, Equinox denda Rp16,56 miliar. Dengan demikian total denda mencapai Rp61,27 miliar dan ganti rugi Rp180 miliar. "Kita sudah menyurati ke tiga perusahaan itu, dan melanjutkannya ke pengadilan negeri untuk mengeksekusi secara paksa jika tidak memenuhi kewajiban," kata Sugiharto. Untuk itu lanjutnya, pemerintah meminta dukungan DPR agar membantu proses pembayaran kewajiban dari para pihak yang terkena sanksi denda dan ganti rugi. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus VLCC, Muhammad Nazib mengatakan, dewan akan meneruskan masalah ini ke KPK untuk mengusut lebih lanjut indikasi korupsi. "Kita memberikan dukungan kepada keputusan MA, untuk itu kita agendakan memanggil KPK untuk mengusut adanya indikasi KKN yang sangat kuat pada masalah ini," tegas Nazib, dari Fraksi PAN ini. Terkait putusan KPPU butir 7 yang meminta pertanggungjawaban direksi atas kasus VLCC itu Sugiharto menyatakan, telah menjalankannya. "Melalui RUPS Direktur Keuangan Alfred Rohimone ketika itu sudah di nonaktifkan. Saat ini jabatan itu sudah diisi orang lain," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006