..koperasi bisa menjadi sebuah pilihan penyelamat ekonomi ke depan ketika terjadi krisis global..

Jakarta (ANTARA) - Sebagian orang terutama generasi milenial dan Z barangkali cukup jarang membicarakan koperasi di ruang publik. Kontribusi badan usaha tersebut dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat juga kemungkinan dinilai tak terasa secara signifikan.

Tak dipungkiri, memang koperasi sedang menghadapi sejumlah tantangan sebagaimana yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Ganjalan tersebut antara lain perkembangan bisnis koperasi berjalan lambat, sementara korporasi berjalan cepat. Serta masih minim partisipasi masyarakat di Indonesia menjadi anggota koperasi, yakni sebesar 8,41 persen atau di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen.

Di sisi lain, ada delapan koperasi bermasalah yang memberikan kerugian sebesar Rp26 triliun, mulai dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya Cipta, Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Teten mengkhawatirkan adanya ancaman seperti delapan KSP bermasalah di masa yang akan datang mengingat kasus itu kini merusak citra koperasi.

Jika dibandingkan dengan koperasi produsen dan koperasi pemasaran, KSP terutama yang berskala besar dinilai paling riskan disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menimbang masih minim pengawasan terhadap KSP.

Menkop UKM mengungkapkan bahwa sebagian besar koperasi ini (KSP) dibentuk pebisnis, bukan koperasi yang dibentuk kumpulan orang-orang kecil yang berhimpun untuk mereka bisa berusaha secara kolektif.

Namun, dengan berbagai permasalahan yang ada dari sejumlah jenis koperasi, bukan berarti koperasi tak lagi relevan dengan zaman. Keberadaan koperasi secara bisnis akan selalu dibutuhkan oleh rakyat walau banyak kendala yang harus dihadapi.
Baca juga: Koperasi masih berperan sangat penting di era sekarang ini

Menurut praktisi keuangan mikro dan koperasi Ahmad Subagyo, koperasi bisa menjadi sebuah pilihan penyelamat ekonomi ke depan ketika terjadi krisis global jika dibangun serius dengan ekosistem yang memadai.

Jika perekonomian suatu negara hanya bergantung kepada sistem internasional dan tak ada penahan dari dalam negeri seperti koperasi, lanjutnya, maka ekonomi akan anjlok begitu saja ketika ada goncangan krisis global.

Ahmad Subagyo mencontohkan salah satu negara yang berhasil menahan krisis dengan koperasi, yaitu Spanyol pada tahun 2008-2014.

Ketika Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan status Spanyol sebagai negara gagal karena krisis finansial, rakyat dari negara tersebut justru tidak gagal karena sistem koperasi berjalan cukup efektif dan mereka memiliki kepercayaan antara satu sama lain. Perdagangan mereka berhasil berjalan tanpa menggunakan euro.

Apa yang dikatakan Subagyo memperlihatkan ekonomi bangsa tak bisa bergantung sepenuhnya kepada sistem global, dalam arti koperasi masih sangat diperlukan.

Di Indonesia, sepanjang tahun 2021 terdapat 127.846 koperasi dengan jumlah anggota 27,1 juta orang dengan kontribusi terhadap perekonomian nasional mencapai 5,1 persen. Secara total, aset dari seluruh koperasi eksisting sebesar Rp250,98 triliun dengan volume usaha sebesar Rp182,35 triliun.

Hal itu memperlihatkan betapa pentingnya koperasi kendati sumbangsih terhadap produk domestik bruto (PDB) masih kecil.

Ketika bertemu wartawan di Kantor Kemenkop, Teten menerangkan bahwa ada beberapa kegiatan usaha yang membutuhkan koperasi.

Misalnya, koperasi susu yang dinilai berumur panjang disebabkan antara lain para petani kecil dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat turut terlibat dalam bisnis komoditas tersebut.

Para petani kecil pasti akan bergabung ke dalam koperasi susu disebabkan masing-masing dari mereka hanya mempunyai sedikit sapi, paling banyak sembilan ekor sapi untuk satu keluarga. Artinya, para petani tidak mungkin sejahtera seandainya melakukan produksi, pemasaran, dan penjualan susu secara masing-masing.
Baca juga: Koperasi sektor riil mampu jadi akselerator ekonomi masyarakat

Keberadaan koperasi berfungsi sebagai agregator/offtaker yang akan menjual susu dari petani kepada Industri Pengolahan Susu (IPS). Pembagian tanggung jawab semacam itu bakal memudahkan setiap pihak bekerja dengan efektif dan efisien, sehingga keuntungan yang diperoleh menopang kehidupan mereka.

Contoh lainnya ialah Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Ittifaq di Bandung, Jawa Barat, yang berhasil mewujudkan program korporatisasi petani.

Melalui program tersebut, petani-petani kecil perorangan dapat berkonsolidasi dalam bentuk koperasi sehingga ekosistem pertanian menjadi lebih efektif dan efisien mulai dari pembiayaan, proses produksi, distribusi, dan pemasaran yang terintegrasi.

Kopontren Al-Ittifaq telah membangun rantai pasok dari 37 pondok pesantren (ponpes) di Jawa Barat dan 26 pondok di tiga provinsi, yaitu Lampung, Yogyakarta dan Solo di Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Adanya rantai pasok itu memberdayakan 270 petani dengan menghasilkan 126 varietas komoditas unggulan yang didistribusikan ke pelbagai pasar modern secara offline (luring) maupun online (daring).

Dalam pelaksanaannya, Kopontren itu menjadi pionir kerja sama bisnis terkait permintaan barang berupa produk pertanian yang dilakukan dengan menyusun pola tanam untuk setiap ponpes yang tergabung dalam korporatisasi pertanian.

Kemudian, melakukan pendampingan produksi dan pengawasan budidaya mulai dari penanaman, panen, hingga pasca panen yang bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan PUM Netherlands (lembaga nonpemerintah Belanda).

Dari sisi distribusi, sudah dirancang jalur distribusi hasil produk pertanian melalui warehouse dan pusat distribusi untuk dilakukan sortir serta grading hasil produksi para petani sebelum pengiriman kepada pemesan.

Meninjau dari segi pembiayaan, Kopontren Al-Ittifaq memperoleh pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp6,3 miliar pada tahun 2020 dan Rp6,8 miliar pada tahun lalu.

“Sebelumnya, bank tidak mau membiayai petani-petani kecil karena potensi kredit macetnya tinggi. Sekarang ketika koperasi tampil sebagai offtaker/agregator dengan membeli produk dari petani secara tunai, lalu masuk ke jaringan ritel modern untuk menjual produk, (maka potensi kredit macet menurun). Saya tidak ragu mendorong koperasi seperti ini karena akan sustain,” ungkap Menkop.
Baca juga: LPDB: Potensi ekonomi pesantren sangat luar biasa

Spirit Hari Koperasi

Dalam peringatan Hari Koperasi (Harkop) ke-75 tahun ini, pemerintah menggelorakan #AyoBerkoperasi sebagai bagian dari gerakan revolusi mental yang bertujuan meningkatkan literasi perkoperasian dan menarik minat generasi muda untuk berkoperasi.

Teten Masduki menyatakan bahwa pihaknya berupaya mentransformasikan koperasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru serta profesional.

Mengusung tema "Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan”, Kemenkop turut mendorong koperasi sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas usaha yang tinggi, dan diminati oleh generasi muda.

Sebagai bentuk dukungan penguatan ekonomi yang sudah bertumbuh positif sebesar 3,69 persen pada tahun 2021 dan 5,01 persen (yoy) pada kuartal I tahun 2022, pihaknya mengembangkan koperasi modern dengan memberikan beberapa bentuk fasilitasi penguatan.

Di antaranya berupa fasilitasi tenaga pendamping, pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kluster oleh perbankan bagi anggota koperasi dengan bunga kompetitif, akses pembiayaan dari LPDB-KUMKM dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kemitraan, offtaker/supplier, serta teknologi dan inovasi yang relevan.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan regulasi agar koperasi terus diminati serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota maupun masyarakat.

Pertama ialah pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kemudian, Kemenkop melakukan pembaruan regulasi perkoperasian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok yang diarahkan terutama untuk pelaku startup, profesional, dan generasi muda

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian pengganti Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian, di antaranya berupa kebijakan alternatif yang memberikan kesempatan kepada koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan bertumbuh besar.

Lalu, perubahan regulasi terkait penerapan tata kelola koperasi yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.

Rencananya, bulan Oktober 2022 draf RUU Perkoperasian bisa diberikan ke DPR agar bisa dibahas dan diketuk palu pada tahun 2023.

Keseriusan Kemenkop dalam membangun koperasi dengan branding baru melalui revisi UU Perkoperasian dan pelbagai program penguatan lainnya membuka peluang besar bagi masyarakat terutama generasi milenial dan Z untuk berkoperasi sesuai karakteristik zaman.

Biar pun zaman terus bergerak semakin canggih yang cenderung membentuk umat manusia kian mengikis nilai kekeluargaan, koperasi mampu menguatkan kebersamaan antar individu di dalam tubuh masyarakat.

Melalui koperasi, masyarakat dapat membaktikan diri kepada negeri karena akan menjaga seluruh sendi-sendi demokrasi, khususnya dalam segi sosial dan perekonomian bangsa.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Presiden Pertama Indonesia, Mohammad Hatta, bahwa koperasi bisa mendidik toleransi dan tanggung jawab bersama. Dengan demikian, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa.

Baca juga: Wakil Ketua MPR berharap koperasi bangkitkan ekonomi kerakyatan

Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022