gaji saja sebulan bisa tembus sampai Rp25 juta
Johor, Malaysia (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar memastikan tidak ada pungutan biaya dalam perekrutan PMI melalui jalur resmi ketetapan pemerintah.

"Jalur resmi kami jamin gratis, seluruh perusahaan (perekrut PMI) sekarang wajib menggratiskan untuk ke Malaysia. Beda kalau ilegal, itu yang malah berbayar," kata Muazzim Akbar di Johor, Rabu.

Ia pun meyakinkan, usai Pemerintah Indonesia dengan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) perihal penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia, seluruh prosedur birokrasi kini sudah transparan dengan memanfaatkan sarana daring (online).

"Sekarang semua birokrasi itu harus melalui sistem online. Memang butuh proses, satu sampai dua bulan. Harus sudah medical check-up, paspor, dan syarat lain dari perusahaan perekrut misalnya," ujar dia.

Baca juga: Disnakertrans NTB ajak Malaysia tidak pekerjakan PMI unprosedural
Baca juga: Pemprov NTB fasilitasi kepulangan jenazah TKW asal Lombok Tengah

Meskipun ada prosedur kelengkapan persyaratan, namun Muazzim meyakinkan kepada calon PMI bahwa itu bentuk perhatian Pemerintah Indonesia perihal kelangsungan hidup para pahlawan devisa di luar negeri, khususnya di Malaysia.

"Jadi prosedur itu bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan negara bagi rakyatnya yang bekerja di luar negeri," ucapnya.

Bahkan jika melalui jalur resmi, tentu pemerintah sudah menjamin kualifikasi dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perusahaan perekrut PMI di Malaysia.
​​​​​​
Seperti hasil pantauan APPMI bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan DPRD NTB ke salah satu ladang perkebunan sawit di Johor, Malaysia, milik Koperasi Ladang Berhad.

Menurut Muazzim, pihak perusahaan sudah sesuai dengan hasil kualifikasi pemerintah yang telah menyediakan fasilitas penunjang bagi para PMI, mulai dari proses perekrutan, menetap di areal perkebunan, hingga pemulangan ke Indonesia.

"Gaji saja sebulan bisa tembus sampai Rp25 juta. Rumah, beserta isi, sarana kesehatan, dan yang lain itu juga disiapkan. Itu kan bagus," kata Muazzim.

Baca juga: Satu jenazah PMI asal NTB korban kapal kecelakaan ditemukan tim SAR

Baca juga: Disnakertrans: Angka kasus PMI ilegal di NTB menurun1

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022