Jakarta (ANTARA News) - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menegaskan perlunya peraturan perundang-undangan khusus mengenai pornografi untuk mengganjal semakin maraknya bisnis pornografi dan seks dewasa ini serta melindungi generasi muda dari kerusakan moral."Itu merupakan amanah Kongres Kowani 2002 yang salah satu butirnya menyatakan keprihatinan akan semakin merosotnya moral bangsa dan perlu segera diterbitkannya UU Anti Pornografi," kata Sekretaris Jenderal Kowani, Hernani Subianto di Jakarta, Rabu. Sekjen organisasi yang membawahi 78 organisasi wanita di seluruh Indonesia itu membantah bahwa organisasi-organisasi perempuan menolak adanya UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. "Perempuan yang mana dulu, kalau kami Kowani merupakan kumpulan ibu-ibu yang semakin khawatir atas semakin maraknya pornografi di TV-TV, di tabloid-tabloid dan berbagai tempat. Kami khawatir dengan anak-anak kami dan anak-anak remaja kami yang sedang tumbuh," katanya. Ia juga membantah bahwa peraturan tentang pornografi akan menohok perempuan sebagai tertuduh. "Peraturan itu untuk keduanya, tidak hanya perempuan saja, tetapi justru juga untuk laki-laki yang suka pornografi. Makanya mari kita sama-sama melihat isi draft RUU itu seperti apa, mungkin mereka salah persepsi. Menurut kami UU itu malahan melindungi perempuan dan generasi muda dari eksploatasi seks," katanya. Melihat kerasnya penolakan terhadap RUU tersebut, pihaknya justru menjadi curiga ada pihak asing yang merasa terancam dengan keberadaan RUU tersebut misalnya majalah Playboy dan sejenisnya yang kemudian memprovokasi agar RUU itu batal jadi UU. Menurut dia, negara-negara maju dan bebas sekalipun seperti Amerika Serikat, memiliki peraturan yang mengatur soal norma-norma kesusilaan sejenis UU Pornografi yang dituangkan dalam peraturan di beberapa negara-negara bagiannya. "Kalau kita biarkan saja pornografi marak, bangsa ini akan hancur," katanya. Ia juga menyesalkan terjadinya pro-kontra yang meresahkan di media massa tentang RUU anti pornografi itu. "Makanya kami meminta Tim Perumus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi DPR untuk berdiskusi bersama kami Kamis (16/3) jam 11.00 WIB di kantor Kowani, dan menjelaskan bagaimana sebenarnya draft UU itu, karena ada pihak yang salah persepsi mengira Indonesia akan jadi negara Islam dengan UU itu," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006