Magelang (ANTARA News) - Artis Suzanna (63) memberikan kesaksian tambahan dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Abriyarso Priharto Boyoh (39) oleh artis Clift Andre Natalia atau Clift Sangra (40), suaminya.
Kesaksian tambahan itu disampaikan Suzanna dalam sidang di PN Kota Magelang, Rabu (15/3), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah SH dengan dua anggota hakim Windarto SH dan M. Zaenal Arifin SH. Terdakwa Clift didampingi Penasihat Hukum Bambang Tjatur Iswanto SH dan RM Setyohardjo SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Muji SH.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan menolak kehadiran Suzanna sebagai saksi
ade charge (Saksi meringankan,Red) sehingga statusnya dalam sidang lanjutan itu diubah untuk memberikan tambahan keterangan.
Clift menembak dengan pistol berpeluru karet terhadap Abriyarso terjadi 14 November 2005, saat terjadi pembicaraan memanas keluarga itu terkait kabar rencana pembunuhan terhadap Suzanna melalui suruhan Clift. Abriyarso yang suami artis Kiki Maria (43) adalah menantu Clift-Suzanna. Mereka selama ini tinggal di salah satu kawasan di Kota Magelang.
Pada sidang (6/3) lalu tiga pembantu Suzanna masing-masing Yusman (49), Wahyu Rifai (24) dan Bayu Ponco Nugroho (28) mengaku diperintah Clift membunuh Suzanna karena hubungan suami isteri itu tidak harmonis.
Saat Yusman dipanggil di rumahnya 16 November 2006 untuk konfirmasi kabar rencana pembunuhan itu, kata Suzanna, Clift tidak membawa pistol karena telah diserahkan kepada Polresta setempat. Pertemuan itu diikuti empat orang yakni Yusman, Suzanna, Clift, dan Diah Safitri (26) salah seorang pembantu di rumah Suzanna.
Di hadapan dirinya, katanya, Yusman menyatakan ketidakmungkinan Clift menyuruhnya membunuh Suzanna.
Sedangkan Bayu keluar bekerja dari rumah itu tanpa pamit. Bayu sudah bekerja di rumahnya sejak September 2004 dan sering meminta ijin tidak masuk kerja.
"Dia menulis surat pamit dimasukan ke kotak pos di depan rumah, dia juga telepon memberi tahu keluar bekerja dengan saya dan pesan supaya hati-hati dengan Clift tanpa menjelaskan maksudnya," katanya.
Sedangkan Wahyu (Anak Yusman,Red) mulai bekerja di rumahnya sekitar Juni 2005. Tetapi dalam sidang sebelumnya Wahyu mengaku disuruh Clift membunuh Suzana antara Maret hingga April 2005.
Sedangkan saksi "ade charge" Diah Safitri mengaku tidak mengetahui keributan 14 November 2005 di rumah Abriyarso-Kiki di kawasan Armada Estate Kota Magelang karena selama ini tinggal di rumah Clift-Suzanna di kawasan Kebondalem Kota Magelang.
Dia juga mengaku mendengarkan pembicaraan antara Bayu (Di Jakarta) dengan Suzanna (Di Magelang) melalui telepon dengan perangkat yang volume monitornya dibesarkan. Dia juga pernah diancam dibunuh Bayu dan Yusman jika membocorkan rencana pembunuhan terhadap Clift Sangra.
Selama ini, katanya, hubungan Suzanna dengan Clift terlihat harmonis, mereka tidak pernah bertengkar.
Sidang lanjutan perkara itu rencananya Senin (20/3) untuk mendengarkan keterangan saksi
ade charge lainnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006