Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya memastikan program Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internship tetap berlanjut, meski terjadi keterlambatan pembayaran.
"Pemberian biaya bantuan hidup bagi peserta program dokter internship akan dilakukan secepatnya. Tidak ada pembatalan," kata Arianti Anaya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu sore.
Ia mengatakan keterlambatan waktu pemberian BBH dokter internship diakibatkan proses peninjauan usulan revisi anggaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Arianti mengatakan biaya bantuan hidup dokter internship tetap diberikan dalam waktu dekat. "Kami menyesuaikan waktu pemberian mengingat adanya peninjauan usulan revisi anggaran,” ujarnya.
Peninjauan revisi anggaran di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan berhubungan dengan perubahan tata kelola pemerintahan di direktorat tersebut.
Internship adalah pendidikan profesi untuk pemahiran dan pemandirian dokter setelah lulus pendidikan dokter untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan ketika praktik mandiri.
Pemberian BBH bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter yang baru lulus program studi kedokteran berbasis kompetensi.
Penetapan satuan besaran biaya hidup dokter internship telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat Nomor : S-133/MK.02/2016 hal Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping Tertanggal 3 Maret 2016.
Sebelumnya, pemilik akun Twitter @blookier Devi memposting pertanyaan terkait pemberhentian sementara BBH internship melalui terbitnya surat edaran pemberitahuan Nomor DG.02.04/IV/2266/2022 yang ditandatangani Plt Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Sugiyanto per 11 Juli 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh peserta internsip dokter Indonesia angkatan keempat 2021, angkatan pertama 2022, dan angkatan kedua 2022.
"Sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan terkait dengan Pemberhentian Sementara Pencairan Anggaran pada DIPA Kantor Pusat Ditjen Nakes TA 2022 dengan nomor surat KU.01.04/4/7188/2022, Tanggal 29 Juni 2022 yang menyatakan agar dapat memberhentikan sementara pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan sampai dengan terbit DIPA yang baru, dalam hal ini termasuk juga pembayaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip Indonesia untuk pembayaran bulan Juni 2022 bagi semua peserta PIDI aktif," demikian kutipan pernyataan dalam edaran tersebut.
Pada Selasa (12/7) Sugiono menerbitkan surat pemberitahuan bernomor DG.02.04/2.1/2269/2022 perihal pembatalan pemberhentian sementara BBH Internship.
"Proses pembayaran BBH bulan Juni 2022 akan dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022," demikian petikan keterangan surat edaran terbaru.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022