Jakarta (ANTARA) - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan itu karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Dikutip dari lama sipp.pn-jakartaselatan.go.id dipantau pada hari Rabu, praperadilan itu didaftarkan pada hari Selasa (12/7) dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. Nizar sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon adalah KPK.
Sebelumnya, Nizar juga telah mengonfirmasi soal pengajuan praperadilan tersebut.
"Saya melakukan praperadilan kepada KPK sebab apa yang saya sampaikan 2 tahun lalu terkait dengan dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar dalam keterangannya pada hari Selasa (12/7).
Nizar berharap agar kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan.
KPK pada tanggal 16 November 2020 sempat mengundang Nizar atas laporannya terhadap Suharso tersebut.
"Benar, sesuai dengan informasi yang kami terima, Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.
KPK, kata dia, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
"Hal itu untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.
Adapun dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari pada tanggal 9 November 2020 menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.
Menurut dia, Nizar yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan sebagai Menteri Bappenas atau anggota DPR RI meski Arsul Sani ikut di dalamnya.
Selain itu, lanjut dia, pengurus DPP PPP ikut di dalam di pesawat terbang itu kapasitasnya sebagai pengurus partai, bukan penyelenggara negara yang dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan mereka di lokasi tujuan.
Baca juga: Pengamat: Gangguan di internal PPP merugikan posisi di KIB
Baca juga: Menteri Suharso luncurkan bahan bakar "Made in Bali"
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022