"Ada enam PMKS terjaring dalam operasi kali ini yang terdiri dari pengamen, manusia perak dan pengemis," ujar anggota Satuan Tugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudinsos Jakarta Utara, Nawawi Fatkurrahman di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.
Sebanyak enam PMKS tersebut kerap meresahkan pengguna jalan karena meminta-minta di persimpangan Jalan Jembatan Tiga Raya, Jalan Pluit Selatan Raya dan Jalan Pluit Timur Raya di waktu petang.
"Laporan dari masyarakat, mereka marak melakukan di sore hari. Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan dari pukul lima sore," kata Nawawi.
Rencananya, kegiatan itu dilakukan secara rutin pada sore hari untuk mengantusipasi semakin banyak PMKS yang beroperasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keberadaan PMKS di jalan raya yang mengganggu ketertiban umum telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 karena meminta-minta dan meresahkan masyarakat.
Penertiban dilakukan untuk mengatasi maraknya PMKS di jalan raya. Dengan adanya operasi penertiban PMKS secara rutin, Nawawi berharap akan tercipta situasi semakin kondusif bagi masyarakat Jakarta Utara (Jakut).
Adapun enam PMKS yang terjaring akan dibawa ke panti sosial di wilayah Jakarta Utara untuk mendapat pembinaan di sana.
Baca juga: Puluhan personel Satpol PP dan Sudinsos Jakut terus tangkapi PMKS
Baca juga: Aksi kejar-kejaran warnai razia PMKS di Jakut jelang Ramadhan 2022
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022