Ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dalam kurun waktu Mei-awal Juli 2022 menangkap pelaku peredaran narkoba, salah satunya pengedar sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 72 kilogram (kg).

"Dari daerah Asahan ke Jakarta, modusnya menggunakan mobil Alphard, Vellfire. Jadi mobilnya bukan mobil-mobil yang murah, mobil yang mahal," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa.

Mukti menambahkan, mobil-mobil mewah yang dipakai menyembunyikan barang haram itu dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa membawa 21 kilogram sabu.

"Ditangkaplah Saudara ES di daerah Daan Mogot 1 dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram," ujar Mukti.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan ES tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap PS serta A.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti sabu 30 kilogram yang disimpan dalam mobil mewah Hyundai H1.

Akibat perbuatan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati," kata Mukti.
Baca juga: Polda Metro sita 471,6 kilogram ganja dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Baca juga: Polisi tangkap 31 tersangka kasus narkoba dan sita 26,4 kilogram sabu

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022